TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Beri Kemudahan WP Badan, DJP Bakal Lakukan Unifikasi SPT Masa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 17:59 WIB
Beri Kemudahan WP Badan, DJP Bakal Lakukan Unifikasi SPT Masa

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo saat memberikan paparan dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).

BADUNG, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersiap untuk melakukan simplifikasi dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa. Wajib pajak badan menjadi sasaran utama untuk yang akan mendapat kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan inisiasi akan dirintis untuk unifikasi penyampaian SPT masa badan. SPT masa terkait pajak penghasilan (PPh) badan, seperti PPh Pasal 15 dan Pasal 23 akan disatukan dalam satu format pelaporan SPT masa badan.

“Kita akan launching unifikasi SPT masa. Sekarang ini kan banyak jenis SPT masa Pasal 15, Pasal 4 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26. Itu akan kita satukan dalam satu SPT. Jadi, nanti WP hanya akan mengurusi satu SPT saja,” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Inisiasi otoritas pajak ini akan dimulai melalui proyek percontohan dengan perusahaan pelat merah. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor migas, PT. Pertamina (Persero), akan menjadi badan usaha pertama yang menjajal proyek percontohan unifikasi SPT masa badan.

Dalam tahap awal, format pelaporan empat jenis SPT masa akan disatukan. Proyek simplifikasi ini, menurutnya, akan dijalankan melalui aplikasi berbasis internet. Uji coba ini kemudian akan diteruskan kepada wajib pajak badan lain bila untuk korporasi sebesar Pertamina dapat dijalankan unifikasi SPT masa secara efektif.

“Sekarang kita sedang bangun sistem [aplikasi] untuk unifikasi selama 8 bulan terakhir dan tahun depan baru bisa kita terapkan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Hantriono melanjutkan unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan. Perbaikan sisi administrasi ini merupakan hal yang signifikan dalam memberikan efesiensi biaya bagi pelaku usaha.

“Saat ini kita masih gunakan sistem yang terpisah. Oleh karena itu, kita lakukan pilot project unifikasi karena penyampaian SPT masa merupakan pekerjaan yang menguras resources [pelaku usaha],” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak