INSENTIF FISKAL

Beri Insentif Perpajakan, Sri Mulyani: Itu Luar Biasa Besar

Dian Kurniati | Senin, 05 April 2021 | 16:42 WIB
Beri Insentif Perpajakan, Sri Mulyani: Itu Luar Biasa Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberi berbagai fasilitas perpajakan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif perpajakan tersebut termasuk dalam stimulus pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menurutnya, jenis insentif tersebut juga beragam, mencakup hampir semua yang dibutuhkan dunia usaha.

“Kami memberikan dukungan untuk dunia usaha melalui berbagai fasilitas perpajakan. Kami berikan hingga pertengahan tahun ini. Itu luar biasa besar sekali," katanya dalam webinar bertajuk Sinergi Memulihkan Negeri, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pemerintah, sambungnya, telah menyiapkan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha. Beberapa insentif perpajakan tersebut misalnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta PPh final untuk UMKM DTP.

Menurutnya, insentif fiskal juga berlaku atas impor vaksin Covid-19, seperti bea masuk DTP dan pembebasan pajak dalam rangka impor. Menurutnya, vaksinasi sangat penting untuk mempercepat penanganan Covid-19 yang pada akhirnya juga berdampak pada pemulihan dunia usaha.

Sri Mulyani berharap pelaku usaha memanfaatkan berbagai insentif perpajakan tersebut sebelum berakhir pada Juni 2021. "Sehingga dunia usaha mendapatkan keringanan atau dalam hal ini tekanannya menjadi lebih kecil sehingga mereka bisa pulih kembali," ujarnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani menyebut alokasi anggaran PEN pada tahun ini senilai Rp699,43 triliun atau naik 21% dibandingkan dengan realisasi pada 2020. Dari jumlah tersebut, ada stimulus untuk dunia usaha senilai Rp58,46 triliun.

Dia berharap realisasi PEN tahun ini akan lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya Rp579,78 triliun atau 83,4% dari pagu Rp695,2 triliun. Menurutnya, pemerintah akan memastikan anggaran PEN benar-benar efektif menangani pandemi Covid, memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, serta memulihkan perekonomian nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 April 2021 | 21:38 WIB

Pemberian insentif ini membuat tax expenditure pemerintah melonjak, jangan sampai pengeluaran yang sudah cukup besar tersebut salah sasaran dan tidak mencapai target yang ingin dituju dalam rangka pemulihan ekonomi nasional saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN