INSENTIF FISKAL

Beri Insentif Perpajakan, Sri Mulyani: Itu Luar Biasa Besar

Dian Kurniati | Senin, 05 April 2021 | 16:42 WIB
Beri Insentif Perpajakan, Sri Mulyani: Itu Luar Biasa Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberi berbagai fasilitas perpajakan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif perpajakan tersebut termasuk dalam stimulus pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menurutnya, jenis insentif tersebut juga beragam, mencakup hampir semua yang dibutuhkan dunia usaha.

“Kami memberikan dukungan untuk dunia usaha melalui berbagai fasilitas perpajakan. Kami berikan hingga pertengahan tahun ini. Itu luar biasa besar sekali," katanya dalam webinar bertajuk Sinergi Memulihkan Negeri, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Pemerintah, sambungnya, telah menyiapkan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha. Beberapa insentif perpajakan tersebut misalnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta PPh final untuk UMKM DTP.

Menurutnya, insentif fiskal juga berlaku atas impor vaksin Covid-19, seperti bea masuk DTP dan pembebasan pajak dalam rangka impor. Menurutnya, vaksinasi sangat penting untuk mempercepat penanganan Covid-19 yang pada akhirnya juga berdampak pada pemulihan dunia usaha.

Sri Mulyani berharap pelaku usaha memanfaatkan berbagai insentif perpajakan tersebut sebelum berakhir pada Juni 2021. "Sehingga dunia usaha mendapatkan keringanan atau dalam hal ini tekanannya menjadi lebih kecil sehingga mereka bisa pulih kembali," ujarnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani menyebut alokasi anggaran PEN pada tahun ini senilai Rp699,43 triliun atau naik 21% dibandingkan dengan realisasi pada 2020. Dari jumlah tersebut, ada stimulus untuk dunia usaha senilai Rp58,46 triliun.

Dia berharap realisasi PEN tahun ini akan lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya Rp579,78 triliun atau 83,4% dari pagu Rp695,2 triliun. Menurutnya, pemerintah akan memastikan anggaran PEN benar-benar efektif menangani pandemi Covid, memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, serta memulihkan perekonomian nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 April 2021 | 21:38 WIB

Pemberian insentif ini membuat tax expenditure pemerintah melonjak, jangan sampai pengeluaran yang sudah cukup besar tersebut salah sasaran dan tidak mencapai target yang ingin dituju dalam rangka pemulihan ekonomi nasional saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru