KOTA PEKANBARU

Beri Insentif PBB, Potensi Penerimaan Hilang Rp40 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 07 Maret 2021 | 09:01 WIB
Beri Insentif PBB, Potensi Penerimaan Hilang Rp40 Miliar

Pemandangan Kota Pekanbaru, Riau, di waktu malam.  Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Riau, memperkirakan potensi penerimaan yang hilang karena program insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp40 miliar tahun ini. (Foto: Antara)

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, memperkirakan potensi penerimaan yang hilang karena program insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp40 miliar tahun ini.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pemkot memberikan insentif itu untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Meski ada potensi penerimaan yang hilang, dia berharap insentif PBB efektif membantu pemulihan ekonomi masyarakat.

"Sebelum kami berikan stimulus, itu (potensi penerimaan) Rp171 miliar. Saat ini potensinya hanya Rp131 miliar," katanya kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Zulhelmi mengatakan Bapenda mulai mendistribusikan 278.000 surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB). SPPT PBB yang masuk buku 1 hingga buku 3 dikirimkan melalui kecamatan, sebelum diteruskan ke petugas kelurahan dan sampai ke tangan wajib pajak.

Sementara pada SPPT PBB yang masuk buku 4 dan buku 5, pengirimannya dilakukan langsung melalui unit pelaksana teknis (UPT) masing-masing kecamatan.

Zulhelmi berharap wajib pajak yang telah menerima SPPT PBB itu segera melunasi kewajibannya. Apalagi, insentif PBB akan berakhir pada akhir bulan ini.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dengan insentif PBB, masyarakat cukup membayar pokok pajak yang terutang. Selain itu, masih ada potongan pajak berdasarkan nilai yang tercantum pada SPPT.

Pada masyarakat dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah (buku 1), akan bebas bayar pajak, sementara yang memiliki tagihan PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000 (buku 2), mendapat keringanan pajak 50%.

Pada wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta (buku 3), akan didiskon 25%, serta wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 Rp2 juta hingga Rp5 juta (buku 4), memperoleh diskon 20%. Adapun wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas (buku 5), mendapat diskon 15%.

"Sudah ada stimulus yang kami berikan kepada masing-masing wajib pajak," ujarnya seperti dilansir goriau.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra