KP2KP SIAK SRI INDRAPURA

Beri Efek Kejut, Kantor Pajak Gelar Penyisiran Lapangan Selama 2 Pekan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:41 WIB
Beri Efek Kejut, Kantor Pajak Gelar Penyisiran Lapangan Selama 2 Pekan

Petugas KP2KP Siak Sri Indrapura saat berkunjung ke salah satu wajib pajak. 

SIAK, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau menggelar kegiatan penyisiran lapangan (canvassing) selama 2 pekan penuh hingga akhir September 2022.

Dikutip dari siaran pers otoritas, penyisiran lapangan ini menyasar sentra-sentra ekonomi dan para pengumpul sawit di seluruh kecamatan yang berada di Kabupaten Siak. Yogi Ichbal, Koordinator Wilayah Tim Pajak Siak Kecamatan Tualang menjelaskan bahwa salah satu kewajiban perpajakan yang dicek kepatuhannya adalah pelaporan SPT Tahunan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk pendataan wajib pajak sekaligus memberikan efek kejut. Petugas juga memberikan edukasi tentang pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak di sentra ekonomi. Kegiatan ini juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," kata Yogi dilansir pajak.go.id, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam penyisiran ini, petugas pajak juga menampung keluhan dan kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Yogi berharap, melalui komunikasi yang terjalin baik ini tidak ada lagi kendala yang ditemui wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya.

Yuhendrizal, pemilik Toko Hemat Bangunan yang didatangi petugas KP2KP Siak Sri Indrapura merespons positif kunjungan lapangan ini. Yuhendrizal bahkan meminta kantor pajak menggelar sosialisasi dengan peserta yang lebih masif agar tidak ada lagi kebingungan yang dialami wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

"Kami sebenarnya masih belum terlalu paham terkait kewajiban perpajakan kami, kami berharap agar Bapak/Ibu dari KP2KP Siak secara aktif memberikan sosialisasi/edukasi kepada kami dalam hal menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakan," kata Yuhendrizal.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Kegiatan canvassing ini bisa digelar rutin ke depannya. Wajib pajak perlu siap sedia dengan dokumen dan kelengkapan terkait dengan usahanya agar memudahkan petugas saat melakukan penelitian lapangan.

Sebagai informasi, data-data yang digali oleh petugas dalam kegiatan canvassing antara lain merek bisnis (jika ada), biodata pemilik, NPWP, lokasi, nomor telepon, akun sosial media (jika ada), jumlah karyawan, jenis usaha, mitra usaha, daftar aset, status kepemilikan bangunan, dan peredaran bruto setiap bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra