KP2KP SIAK SRI INDRAPURA

Beri Efek Kejut, Kantor Pajak Gelar Penyisiran Lapangan Selama 2 Pekan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:41 WIB
Beri Efek Kejut, Kantor Pajak Gelar Penyisiran Lapangan Selama 2 Pekan

Petugas KP2KP Siak Sri Indrapura saat berkunjung ke salah satu wajib pajak. 

SIAK, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau menggelar kegiatan penyisiran lapangan (canvassing) selama 2 pekan penuh hingga akhir September 2022.

Dikutip dari siaran pers otoritas, penyisiran lapangan ini menyasar sentra-sentra ekonomi dan para pengumpul sawit di seluruh kecamatan yang berada di Kabupaten Siak. Yogi Ichbal, Koordinator Wilayah Tim Pajak Siak Kecamatan Tualang menjelaskan bahwa salah satu kewajiban perpajakan yang dicek kepatuhannya adalah pelaporan SPT Tahunan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk pendataan wajib pajak sekaligus memberikan efek kejut. Petugas juga memberikan edukasi tentang pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak di sentra ekonomi. Kegiatan ini juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," kata Yogi dilansir pajak.go.id, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam penyisiran ini, petugas pajak juga menampung keluhan dan kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Yogi berharap, melalui komunikasi yang terjalin baik ini tidak ada lagi kendala yang ditemui wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya.

Yuhendrizal, pemilik Toko Hemat Bangunan yang didatangi petugas KP2KP Siak Sri Indrapura merespons positif kunjungan lapangan ini. Yuhendrizal bahkan meminta kantor pajak menggelar sosialisasi dengan peserta yang lebih masif agar tidak ada lagi kebingungan yang dialami wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

"Kami sebenarnya masih belum terlalu paham terkait kewajiban perpajakan kami, kami berharap agar Bapak/Ibu dari KP2KP Siak secara aktif memberikan sosialisasi/edukasi kepada kami dalam hal menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakan," kata Yuhendrizal.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Kegiatan canvassing ini bisa digelar rutin ke depannya. Wajib pajak perlu siap sedia dengan dokumen dan kelengkapan terkait dengan usahanya agar memudahkan petugas saat melakukan penelitian lapangan.

Sebagai informasi, data-data yang digali oleh petugas dalam kegiatan canvassing antara lain merek bisnis (jika ada), biodata pemilik, NPWP, lokasi, nomor telepon, akun sosial media (jika ada), jumlah karyawan, jenis usaha, mitra usaha, daftar aset, status kepemilikan bangunan, dan peredaran bruto setiap bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN