KEBIJAKAN PAJAK

Berencana Ubah Skema Tarif PPN, Sri Mulyani: Tidak Tiba-Tiba Naik

Dian Kurniati | Rabu, 26 Mei 2021 | 11:00 WIB
Berencana Ubah Skema Tarif PPN, Sri Mulyani: Tidak Tiba-Tiba Naik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan perubahan skema tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan dilakukan secara tiba-tiba.

Pasalnya, perubahan kebijakan PPN akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Oleh karena itu, rencana perubahan skema kebijakan PPN tidak akan berlaku tahun ini.

“Nanti akan kami bahas di RUU KUP tersebut. Jadi, pasti tidak hari ini dan tahun ini tiba-tiba naik PPN. Itu tidak," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Sri Mulyani mengatakan rencana perubahan skema tarif PPN masuk dalam rencana jangka menengah pemerintah untuk menyehatkan pajak dan APBN. Menurutnya, perubahan skema tarif PPN menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong sistem pajak Indonesia lebih adil dan berkelanjutan.

Sri Mulyani mengatakan rencana skema multitarif PPN akan menggambarkan kepentingan afirmasi. Dengan skema tersebut, pemerintah dapat penerapan tarif PPN yang lebih rendah untuk barang jasa tertentu.

Di sisi lain, tarif PPN dapat dipatok lebih tinggi khusus untuk barang mewah. Selain itu, pemerintah juga dapat menerapkan goods and services tax (GST) atau PPN final pada barang dan jasa tertentu.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

"Ini untuk membuat kita, rezim PPN-nya, lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain," ujarnya.

Rencana perubahan skema tarif PPN juga sudah termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Dokumen itu juga memuat rencana pemerintah mengurangi pemberian fasilitas PPN. Simak ‘Ubah Kebijakan PPN, Ini Rencana yang Dipertimbangkan Pemerintah’.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perubahan ketentuan PPN akan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Simak ‘Berbagai Kebijakan Pajak Rencananya Masuk Revisi UU KUP, Apa Saja?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov