KEBIJAKAN PAJAK

Berencana Ubah Skema Tarif PPN, Sri Mulyani: Tidak Tiba-Tiba Naik

Dian Kurniati | Rabu, 26 Mei 2021 | 11:00 WIB
Berencana Ubah Skema Tarif PPN, Sri Mulyani: Tidak Tiba-Tiba Naik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan perubahan skema tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan dilakukan secara tiba-tiba.

Pasalnya, perubahan kebijakan PPN akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Oleh karena itu, rencana perubahan skema kebijakan PPN tidak akan berlaku tahun ini.

“Nanti akan kami bahas di RUU KUP tersebut. Jadi, pasti tidak hari ini dan tahun ini tiba-tiba naik PPN. Itu tidak," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Sri Mulyani mengatakan rencana perubahan skema tarif PPN masuk dalam rencana jangka menengah pemerintah untuk menyehatkan pajak dan APBN. Menurutnya, perubahan skema tarif PPN menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong sistem pajak Indonesia lebih adil dan berkelanjutan.

Sri Mulyani mengatakan rencana skema multitarif PPN akan menggambarkan kepentingan afirmasi. Dengan skema tersebut, pemerintah dapat penerapan tarif PPN yang lebih rendah untuk barang jasa tertentu.

Di sisi lain, tarif PPN dapat dipatok lebih tinggi khusus untuk barang mewah. Selain itu, pemerintah juga dapat menerapkan goods and services tax (GST) atau PPN final pada barang dan jasa tertentu.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Ini untuk membuat kita, rezim PPN-nya, lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain," ujarnya.

Rencana perubahan skema tarif PPN juga sudah termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Dokumen itu juga memuat rencana pemerintah mengurangi pemberian fasilitas PPN. Simak ‘Ubah Kebijakan PPN, Ini Rencana yang Dipertimbangkan Pemerintah’.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perubahan ketentuan PPN akan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Simak ‘Berbagai Kebijakan Pajak Rencananya Masuk Revisi UU KUP, Apa Saja?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN