KEBIJAKAN PAJAK

Beredar Draf Revisi UU KUP, Komisi XI DPR: Kami Belum Terima

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Juni 2021 | 15:30 WIB
Beredar Draf Revisi UU KUP, Komisi XI DPR: Kami Belum Terima

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Meski draf revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah beredar di tengah masyarakat, Komisi XI DPR mengaku belum menerima secara resmi draf RUU KUP tersebut dari pemerintah.

Komisi XI DPR RI mengaku belum menerima draf RUU KUP dari pemerintah meski klausul pada draf tersebut sempat sedikit dibahas dalam beberapa rapat bersama Kementerian Keuangan.

"Belum, DPR belum menerima draf dari pemerintah meski klausul pada draf tersebut sempat sedikit dibahas," kata Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Penerimaan Negara, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan presiden telah mengirimkan surat kepada DPR untuk segera membahas RUU KUP. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum secara resmi memublikasikan draf revisi UU KUP tersebut.

Dalam materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja mengenai pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Banggar DPR, terdapat empat aspek rencana kebijakan yang akan dijalankan pemerintah.

Pertama, pemerintah ingin memperluas basis pajak melalui pengenaan PPN multitarif, menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE), serta mengenakan pajak karbon.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kedua, pemerintah ingin menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui penerapan pajak penghasilan minimum (alternative minimum tax/AMT) serta menambahkan lapisan penghasilan kena pajak baru pada rezim PPh OP.

Ketiga, menyelenggarakan program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Keempat, memperkuat administrasi perpajakan dengan memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menghentikan proses penuntutan dengan membayar sanksi administrasi.

Ppemerintah juga akan bekerja sama dengan negara mitra dalam hal penagihan. Langkah ini ditempuh dengan pelaksanaan bantuan penagihan aktif kepada negara mitra atau permintaan bantuan penagihan pajak kepada mitra secara resiprokal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?