Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Meski draf revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah beredar di tengah masyarakat, Komisi XI DPR mengaku belum menerima secara resmi draf RUU KUP tersebut dari pemerintah.
Komisi XI DPR RI mengaku belum menerima draf RUU KUP dari pemerintah meski klausul pada draf tersebut sempat sedikit dibahas dalam beberapa rapat bersama Kementerian Keuangan.
"Belum, DPR belum menerima draf dari pemerintah meski klausul pada draf tersebut sempat sedikit dibahas," kata Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Penerimaan Negara, Kamis (10/6/2021).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan presiden telah mengirimkan surat kepada DPR untuk segera membahas RUU KUP. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum secara resmi memublikasikan draf revisi UU KUP tersebut.
Dalam materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja mengenai pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Banggar DPR, terdapat empat aspek rencana kebijakan yang akan dijalankan pemerintah.
Pertama, pemerintah ingin memperluas basis pajak melalui pengenaan PPN multitarif, menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE), serta mengenakan pajak karbon.
Kedua, pemerintah ingin menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui penerapan pajak penghasilan minimum (alternative minimum tax/AMT) serta menambahkan lapisan penghasilan kena pajak baru pada rezim PPh OP.
Ketiga, menyelenggarakan program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Keempat, memperkuat administrasi perpajakan dengan memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menghentikan proses penuntutan dengan membayar sanksi administrasi.
Ppemerintah juga akan bekerja sama dengan negara mitra dalam hal penagihan. Langkah ini ditempuh dengan pelaksanaan bantuan penagihan aktif kepada negara mitra atau permintaan bantuan penagihan pajak kepada mitra secara resiprokal. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.