KEBIJAKAN PAJAK

Beredar Draf Revisi UU KUP, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Juni 2021 | 14:26 WIB
Beredar Draf Revisi UU KUP, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Draf revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) banyak beredar di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Terkait dengan beredarnya draf revisi UU KUP tersebut, DDTCNews mencoba meminta konfirmasi kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

“Kami belum dapat menentukan apakah dokumen yang beredar tersebut merupakan dokumen yang akan jadi basis pembahasan dengan DPR,” ujar Neilmaldrin, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Jokowi telah mengirimkan surat kepada DPR untuk melakukan pembahasan. Hingga saat ini, pemerintah belum secara resmi mempublikasikan draf revisi UU KUP layaknya publikasi draf RUU Cipta Kerja pada tahun lalu.

Dalam materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja mengenai pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, setidaknya ada 4 aspek kebijakan yang akan dijalankan pemerintah.

Pertama, perluasan basis pajak. Salah satu rencana yang masuk dalam aspek ini adalah pengenaan PPN multitarif. Termasuk di dalamnya adalah pengurangan pengecualian atau fasilitas yang mendistorsi sistem PPN, pengenaan tarif PPN lebih rendah untuk barang/jasa tertentu dan tarif lebih tinggi untuk barang mewah, serta pengenaan tarif PPN untuk barang/jasa tertentu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selain itu, masih untuk perluasan basis pajak, pemerintah akan menggunakan ketentuan penunjukkan pihak lain untuk memungut PPN, pajak penghasilan (PPh), dan pajak transaksi elektronik (PTE). Kemudian, ada rencana pengenaan carbon/environment tax.

Kedua, keadilan dan kesetaraan. Kebijakan ditempuh dengan penerapan alternative minimum tax yang membuat wajib pajak badan dengan PPh terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenai PPh minimum. Selain itu, ada peruban tarif dan bracket PPh orang pribadi. Simak pula ‘Menuju Tarif PPh Orang Pribadi Lebih Progresif’.

Ketiga, program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah berencana memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan secara sukarela atas kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Simak ‘Kerek Kepatuhan Pajak, Direncanakan Ada Program Sukarela Ungkap Harta’.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Keempat, penguatan administrasi perpajakan. Dalam aspek ini, rencananya, dimungkinkan menghentikan penuntutan tindak pidana perpajakan dengan pembayaran sanksi administrasi. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk pemberhentian proses hukum perpajakan sekaligus sebagai upaya pemulihan pendapatan negara.

Selain itu, masih dalam penguatan administrasi perpajakan, pemerintah akan melakukan kerja sama penagihan pajak dengan negara mitra. Langkah ini ditempuh dengan pelaksanaan bantuan penagihan aktif kepada negara mitra atau permintaan bantuan penagihan pajak kepada mitra secara resiprokal. Simak pula ‘Bantuan Penagihan Pajak Lintas Negara’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra