KPP PRATAMA KOTAMOBAGU

Berdialog dengan Pengusaha Perkebunan, KPP Beri Edukasi Soal e-SPOP

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 18:30 WIB
Berdialog dengan Pengusaha Perkebunan, KPP Beri Edukasi Soal e-SPOP

Tampilan logo e-SPOP. (DJP Online)

KOTAMOBAGU, DDTCNews – KPP Pratama Kotamobagu menggelar kegiatan dialog dan edukasi terkait dengan tata cara pengisian elektronik Surat Pemberitahuan Objek Pajak (e-SPOP) bagi wajib pajak yang mempunyai kewajiban PBB Sektor Perkebunan.

Kasi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Kotamobagu Sony Firriadi Saptowibowo mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengenalkan dan memberikan bimbingan teknis untuk para wajib pajak sektor perkebunan terkait dengan aplikasi e-SPOP.

“Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah wajib pajak yang mempunyai usaha pada sektor perkebunan yang berada di tujuh kabupaten dan kota yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Kotamobagu,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam acara tersebut, Sony menjelaskan kemudahan bagi wajib pajak yang mempunyai kewajiban PBB apabila menggunakan aplikasi e-SPOP. Salah satunya adalah pelaporan SPOP yang bisa dilakukan di mana saja melalui DJP Online.

“Dulu, wajib pajak harus datang ke kantor untuk mengembalikan berkas fisik SPOP. Sekarang, sudah dipermudah dengan sistem yang serba digital, termasuk e-SPOP ini. Pelaporan E-SPOP PBB dapat dilakukan di mana saja melalui laman DJP Online,” ujarnya.

Sony juga memaparkan tentang proses bisnis serta tata cara penyampaian e-SPOP PBB. Dia berharap semua wajib pajak PBB yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Kotamobagu menjadi makin mahir mengisi e-SPOP sekaligus makin meningkatkan kepatuhan pelaporan PBB setiap tahunnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Tambahan informasi, kegiatan sosialisasi diadakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Untuk diketahui, SPOP merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB dan dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.

Merujuk pada PMK 48/2021, penyampaian SPOP oleh DJP dan penyampaian kembali SPOP oleh wajib pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan Dirjen Pajak. Salah satu saluran tersebut adalah e-SPOP.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Wajib pajak harus menyampaikan SPOP elektronik maksimal 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP. DJP telah menetapkan 3 tanggal penerimaan SPOP. Pertama, 1 Februari tahun pajak PBB terutang, untuk sektor perkebunan, pertambangan migas, dan pertambangan panas bumi.

Kedua, 31 Maret tahun pajak PBB terutang, untuk sektor perhutanan, pertambangan, minerba, dan sektor lainnya. Ketiga, tanggal objek pajak terdaftar dalam SKT PBB, dalam hal pendaftaran objek pajak diterbitkan SKT PBB setelah kedua tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201