BEA CUKAI NUNUKAN

Berburu Rokok Ilegal, Bea Cukai Rutin Cek di Pasar-Pasar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Februari 2024 | 13:00 WIB
Berburu Rokok Ilegal, Bea Cukai Rutin Cek di Pasar-Pasar

Pemberian edukasi tentang rokok ilegal oleh petugas bea cukai. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya mempersempit ruang distrubusi rokok ilegal. Salah satu caranya dengan melakukan operasi rutin ke pasar-pasar. Selain untuk berburu rokok ilegal, patroli ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada para perdagang.

Bea Cukai Nunukan, Kalimantan Utara misalnya, belum lama ini melakukan operasi pasar di daerah Sedadap dan Sebatik. Petugas mencari produk rokok ilegal yang dijual pedagang di pasar. Tak cuma itu, petugas juga menjelaskan apa saja ciri-ciri rokok ilegal sehingga pedagang bisa menghindarinya.

"Kegiatan pengawasan lewat operasi pasar dilakukan Bea Cukai mengingat peredaran rokok ilegal masih terus terjadi. Oleh karena itu, sebagai upaya nyata untuk melindungi masyarakat kegiatan ini kami lakukan secara rutin," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sementara itu di Banda Aceh, Bea Cukai berhasil mengamankan 29 ribu batang rokok ilegal dari kegiatan operasi pasar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 6-7 Februari 2024 Kota Banda Aceh dan 20-21 Februari 2024 di Kabupaten Pidie.

Encep menyebutkan saat ini banyak jenis rokok ilegal dan berbagai trik yang digunakan pengusaha rokok ilegal untuk memasarkan produknya.

"Namun salah satu ciri utama rokok ilegal adalah harga yang relatif murah dan tidak wajar karena tidak membayar cukai,” ungkap Encep.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ciri lain yang tertuang dalam peraturan yakni rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Rokok ilegal yang ditegah selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Banda Aceh sebagai bentuk pengamanan. Selanjutnya, barang ilegal yang telah diproses dan dinyatakan sebagai barang yang menjadi milik negara akan dimusnahkan dengan disaksikan oleh instansi-instansi terkait.

Upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan