KEPATUHAN PAJAK

Berapa pun Penghasilan Anda, DJP Minta Segera Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Kamis, 25 Januari 2024 | 15:00 WIB
Berapa pun Penghasilan Anda, DJP Minta Segera Lapor SPT Tahunan

Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2023, meski penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Indonesia menerapkan sistem self assessment sehingga wajib pajak salah satunya perlu melaporkan perpajakannya secara mandiri. Oleh karena itu, wajib pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan meski penghasilannya kurang dari PTKP atau bahkan sedang tidak bekerja.

"Sekecil apapun penghasilan Anda, seberapa pun penghasilan Anda, yuk kita laporkan di SPT-nya karena ini wujud dari tanggung jawab kita sebagai masyarakat suatu negara," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Suryo mengatakan saat ini telah memasuki periode penyampaian SPT Tahunan. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Dia meminta wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Namun, wajib pajak disarankan agar menyampaikan SPT Tahunan tersebut secara online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Menurut Suryo, hampir semua SPT Tahunan kini disampaikan secara online. Meski demikian, wajib pajak tetap dapat mendatangi kantor-kantor pelayanan pajak untuk berkonsultasi mengenai penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, dia berharap kepatuhan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan juga terus meningkat. Wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP atau sedang tidak bekerja bisa melaporkan SPT Tahunan dengan Form 1770SS.

"Ada dimensi kita harus melaporkan berapa pun juga kewajiban perpajakan kita, walaupun nihil karena sudah dipotong oleh pemberi kerja, misalnya, tidak apa apa, silakan dilaporkan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra