DANA PERIMBANGAN

Berapa Porsi Penerimaan PPh Orang Pribadi yang Ditransfer ke Daerah?

Denny Vissaro | Senin, 19 Juli 2021 | 17:15 WIB
Berapa Porsi Penerimaan PPh Orang Pribadi yang Ditransfer ke Daerah?

Ilustrasi. 

DANA bagi hasil (DBH) pajak merupakan salah satu jenis dana perimbangan yang ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan Pasal 1 UU 33/2004, DBH didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari pendapatan APBN untuk kemudian dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DBH diberikan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DB berdasarkan pada prinsip by origin. Daerah penghasil mendapat porsi yang lebih besar daripada porsi daerah lain dalam provinsi tersebut.

Baca Juga:
Pajak Atas Gaji Kepala Daerah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya

Secara lebih terperinci, terdapat 3 jenis DBH pajak. Pertama, DBH pajak bumi dan bangunan (PBB). DBH PBB berasal dari penerimaan PBB yang diterima oleh pemeintah pusat. Dengan demikian, penerimaan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tidak termasuk karena dikelola daerah.

Kedua, DBH pajak penghasilan (PPh). Adapun DBH PPh berasal dari penerimaan PPh yang dikelola pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak (DJP). Penerimaan PPh tersebut meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan Pasal 29.

Ketiga, DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT). DBH CHT adalah transfer dari pusat yang dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai dalam hal ini provinsi penghasil tembakau. Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH pajak tercantum dalam UU 33/2004 dan aturan turunannya.

Baca Juga:
Begini Pemilihan KLU dan Pengenaan Pajak untuk Afiliator Marketplace

Lantas, bagaimana besaran DBH PPh ditentukan?

Formulasi penghitungan tersebut diatur lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2005. Berdasarkan pada definisi yang diatur dalam aturan tersebut, DBH PPh terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29.

DBH PPh yang berasal dari PPH Pasal 25 dan Pasal 29 disebut sebagai PPh terutang oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOPDN). Pasal 8 PP 55/2005 mengatur penerimaan negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%.

Perinciannya, sebesar 8% dialokasikan kepada provinsi bersangkutan, sedangkan12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan.

Baca Juga:
Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

Kemudian, 12% yang dialokasikan kepada kabupaten/kota diperinci lagi. Periciannya, 8,4% kepada kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan dengan bagian sama besar.

Untuk mengetahui lebih detail, dapat dilihat pada gambar berikut.


Dengan adanya pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), patut kita tunggu apakah nantinya akan ada perubahan terhadap formulasi tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Pemilihan KLU dan Pengenaan Pajak untuk Afiliator Marketplace

Jumat, 20 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

Rabu, 18 September 2024 | 16:55 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memperkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Lewat DBH PPh

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja