PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Petugas panitia amil zakat menerima uang tunai dari warga pembayar zakat fitrah di Masjid Agung Kauman, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/4/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz

JAKARTA, DDTCNews - Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bisa dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan pajak terutang.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar zakat bisa jadi pengurang PPh, di antaranya zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah. Lantas, apakah ada batas nilai zakat yang bisa dijadikan pengurang pajak?

"Sesuai dengan Perdirjen Pajak PER-6/PJ/2011, tidak disebutkan besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Pada prinsipnya, sepanjang zakat atau sumbangan yang diberikan bersifat wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010 dan diberikan kepada badan atau lembaga tertentu yang dibentuk/disahkan pemerintah maka dapat dikurangkan penghasilan brutonya.

Saat melaporkan SPT Tahunan PPh, wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran.

Bukti pembayaran zakat yang dimaksud bisa berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank atau pembayaran melalui ATM.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Dalam bukti pembayaran tersebut setidaknya memuat beberapa informasi, yakni nama lengkap wajib pajak dan NPWP, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama lembaga zakat yang resmi, tanda tangan petugas dari lembaga zakat, atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer bank.

Zakat yang Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak

Perlu dicatat, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila tidak dibayarkan oleh wajib pajak kepada badan amil zakat, lembaga ambil zakat, atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Selain itu, zakat juga tak bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak jika bukti pembayarannya tidak memuat informasi-informasi yang wajib dicantumkan seperti disampaikan di atas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja