BERITA PAJAK HARI INI

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2017 | 09:02 WIB
Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Berita pagi ini, Selasa (8/8) datang dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Malang, Jawa Timur (Jatim) yang menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk membentuk sinergi dalam mengamankan penerimaan negara dan memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa Joint Assessment yang dilakukan dengan Ditjen Pajak dimaksudkan untuk menyatukan pandangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Bea Cukai Malang telah melakukan pemusnahan terhadap 2,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp378 juta. Tidak hanya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, petugas Bea Cukai Malang juga mengamankan sejumlah minuman keras ilegal yang turut dimusnahkan dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Berita lainnya mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II-2017 yang tumbuh sebesar 5,01% dan bank sentral yang menyebutkan bahwa pelaksanaan redenominasi yang membutuhkan waktu 10 tahun. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ekonomi Tumbuh 5,01%, Ini Kata BPS

Realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2017 sebesar 5,01% ternyata masih di bawah ekspektasi. Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan meski hanya tumbuh 5,01%, tetapi pertumbuhan ini sudah lumayan bagus. Pasalnya, perekonomian Indonesia yang sebesar 5,01% di kuartal II-2017 ini masih di bawah pertumbuhan ekonomi China yang sebesar 6,9%, namun di atas pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat (AS) yang sebesar 2,1%, Singapura yang sebesar 2,5%, bahkan perekonomian Korea Selatan yang tumbuh melambat dari 3,4% menjadi 2,5%.

  • BI: Redenominasi Butuh Waktu Persiapan 10 Tahun

Bank sentral menyebutkan pelaksanaan redenominasi (penyederhanaan pecahan mata uang) butuh persiapan selama 10 tahun. Waktu yang tak pendek diperlukan agar masyarakat benar-benar paham sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menjelaskan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering (pemotongan uang) sebagaimana yang pernah diterapkan pada masa orde lama akibat inflasi yang mencapai ratusan persen.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Mobil Listrik Bakal Bebas Bea Masuk dan Pajak Barang Mewah

Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah mengeluarkan instruksi tertulis yang isinya memerintahkan agar pengembangan mobil listrik didukung oleh semua kementerian dan lembaga terkait. Aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) disiapkan supaya pengembangan mobil listrik tidak hanya jadi wacana. Dalam Perpres juga akan ditetapkan mobil listrik dibebaskan dari Bea Masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pajak untuk mobil listrik dibuat rendah supaya harganya kompetitif, bisa bersaing dengan mobil-mobil konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

  • Apindo Dukung Bea Cukai Tertibkan Impor Berisiko Tinggi

Program penertiban importir berisiko tinggi (PIBT) merupakan program yang disorot di triwulan II/2017, sebagai salah satu program unggulan dari Reformasi Bea Cukai. Saat ini, program PIBT menunjukkan hasil positif, namun dalam implementasinya program ini masih ditemukan beberapa tantangan, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat memenuhi perizinan barang larangan dan/atau pembatasan (lartas), karena skala kapasitas dan aksesibilitas. Untuk itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menggelar pertemuan dengan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Apindo Suryadi Sukamdani menyatakan dukungannya untuk bekerja sama dengan DJBC.

  • Utang Bertambah, Cadangan Devisa Juli Tembus US$127,76 M

Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia yang mencapai US$127,76 miliar pada akhir Juli 2017. Angka tersebut, US$4,67 miliar lebih tinggi dibanding dengan posisi akhir Juni 2017 yang sebesar US$123,09 miliar. Peningkatan cadangan devisa dipengaruhi oleh penerimaan devisa yang melampaui kebutuhan devisa, utamanya untuk pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valas. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi