BERITA PAJAK HARI INI

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2017 | 09:02 WIB
Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Berita pagi ini, Selasa (8/8) datang dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Malang, Jawa Timur (Jatim) yang menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk membentuk sinergi dalam mengamankan penerimaan negara dan memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa Joint Assessment yang dilakukan dengan Ditjen Pajak dimaksudkan untuk menyatukan pandangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Bea Cukai Malang telah melakukan pemusnahan terhadap 2,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp378 juta. Tidak hanya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, petugas Bea Cukai Malang juga mengamankan sejumlah minuman keras ilegal yang turut dimusnahkan dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berita lainnya mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II-2017 yang tumbuh sebesar 5,01% dan bank sentral yang menyebutkan bahwa pelaksanaan redenominasi yang membutuhkan waktu 10 tahun. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ekonomi Tumbuh 5,01%, Ini Kata BPS

Realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2017 sebesar 5,01% ternyata masih di bawah ekspektasi. Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan meski hanya tumbuh 5,01%, tetapi pertumbuhan ini sudah lumayan bagus. Pasalnya, perekonomian Indonesia yang sebesar 5,01% di kuartal II-2017 ini masih di bawah pertumbuhan ekonomi China yang sebesar 6,9%, namun di atas pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat (AS) yang sebesar 2,1%, Singapura yang sebesar 2,5%, bahkan perekonomian Korea Selatan yang tumbuh melambat dari 3,4% menjadi 2,5%.

  • BI: Redenominasi Butuh Waktu Persiapan 10 Tahun

Bank sentral menyebutkan pelaksanaan redenominasi (penyederhanaan pecahan mata uang) butuh persiapan selama 10 tahun. Waktu yang tak pendek diperlukan agar masyarakat benar-benar paham sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menjelaskan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering (pemotongan uang) sebagaimana yang pernah diterapkan pada masa orde lama akibat inflasi yang mencapai ratusan persen.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Mobil Listrik Bakal Bebas Bea Masuk dan Pajak Barang Mewah

Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah mengeluarkan instruksi tertulis yang isinya memerintahkan agar pengembangan mobil listrik didukung oleh semua kementerian dan lembaga terkait. Aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) disiapkan supaya pengembangan mobil listrik tidak hanya jadi wacana. Dalam Perpres juga akan ditetapkan mobil listrik dibebaskan dari Bea Masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pajak untuk mobil listrik dibuat rendah supaya harganya kompetitif, bisa bersaing dengan mobil-mobil konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

  • Apindo Dukung Bea Cukai Tertibkan Impor Berisiko Tinggi

Program penertiban importir berisiko tinggi (PIBT) merupakan program yang disorot di triwulan II/2017, sebagai salah satu program unggulan dari Reformasi Bea Cukai. Saat ini, program PIBT menunjukkan hasil positif, namun dalam implementasinya program ini masih ditemukan beberapa tantangan, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat memenuhi perizinan barang larangan dan/atau pembatasan (lartas), karena skala kapasitas dan aksesibilitas. Untuk itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menggelar pertemuan dengan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Apindo Suryadi Sukamdani menyatakan dukungannya untuk bekerja sama dengan DJBC.

  • Utang Bertambah, Cadangan Devisa Juli Tembus US$127,76 M

Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia yang mencapai US$127,76 miliar pada akhir Juli 2017. Angka tersebut, US$4,67 miliar lebih tinggi dibanding dengan posisi akhir Juni 2017 yang sebesar US$123,09 miliar. Peningkatan cadangan devisa dipengaruhi oleh penerimaan devisa yang melampaui kebutuhan devisa, utamanya untuk pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valas. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini