JAKARTA, DDTCNews – Berita pagi ini, Selasa (8/8) datang dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Malang, Jawa Timur (Jatim) yang menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk membentuk sinergi dalam mengamankan penerimaan negara dan memberantas peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa Joint Assessment yang dilakukan dengan Ditjen Pajak dimaksudkan untuk menyatukan pandangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
Bea Cukai Malang telah melakukan pemusnahan terhadap 2,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp378 juta. Tidak hanya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, petugas Bea Cukai Malang juga mengamankan sejumlah minuman keras ilegal yang turut dimusnahkan dalam kesempatan yang sama.
Berita lainnya mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II-2017 yang tumbuh sebesar 5,01% dan bank sentral yang menyebutkan bahwa pelaksanaan redenominasi yang membutuhkan waktu 10 tahun. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2017 sebesar 5,01% ternyata masih di bawah ekspektasi. Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan meski hanya tumbuh 5,01%, tetapi pertumbuhan ini sudah lumayan bagus. Pasalnya, perekonomian Indonesia yang sebesar 5,01% di kuartal II-2017 ini masih di bawah pertumbuhan ekonomi China yang sebesar 6,9%, namun di atas pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat (AS) yang sebesar 2,1%, Singapura yang sebesar 2,5%, bahkan perekonomian Korea Selatan yang tumbuh melambat dari 3,4% menjadi 2,5%.
Bank sentral menyebutkan pelaksanaan redenominasi (penyederhanaan pecahan mata uang) butuh persiapan selama 10 tahun. Waktu yang tak pendek diperlukan agar masyarakat benar-benar paham sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menjelaskan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering (pemotongan uang) sebagaimana yang pernah diterapkan pada masa orde lama akibat inflasi yang mencapai ratusan persen.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah mengeluarkan instruksi tertulis yang isinya memerintahkan agar pengembangan mobil listrik didukung oleh semua kementerian dan lembaga terkait. Aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) disiapkan supaya pengembangan mobil listrik tidak hanya jadi wacana. Dalam Perpres juga akan ditetapkan mobil listrik dibebaskan dari Bea Masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pajak untuk mobil listrik dibuat rendah supaya harganya kompetitif, bisa bersaing dengan mobil-mobil konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Program penertiban importir berisiko tinggi (PIBT) merupakan program yang disorot di triwulan II/2017, sebagai salah satu program unggulan dari Reformasi Bea Cukai. Saat ini, program PIBT menunjukkan hasil positif, namun dalam implementasinya program ini masih ditemukan beberapa tantangan, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat memenuhi perizinan barang larangan dan/atau pembatasan (lartas), karena skala kapasitas dan aksesibilitas. Untuk itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menggelar pertemuan dengan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Apindo Suryadi Sukamdani menyatakan dukungannya untuk bekerja sama dengan DJBC.
Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia yang mencapai US$127,76 miliar pada akhir Juli 2017. Angka tersebut, US$4,67 miliar lebih tinggi dibanding dengan posisi akhir Juni 2017 yang sebesar US$123,09 miliar. Peningkatan cadangan devisa dipengaruhi oleh penerimaan devisa yang melampaui kebutuhan devisa, utamanya untuk pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valas. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.