KERJASAMA BEA CUKAI

Berantas Penyelundupan, RI-Malaysia Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2016 | 14:20 WIB
Berantas Penyelundupan, RI-Malaysia Kerja Sama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Ketua Pengarah Jabatan Kastam Diraja Malaysia Khazali. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Kastam Diraja Malaysia menggelar operasi laut Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) guna mencegah perdagangan dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka.

Selama kegiatan patroli berlangsung, DJBC akan mengirimkan 5 orang personilnya untuk ikut bergabung dengan Kastam Malaysia. Begitu juga sebaliknya, Kastam Malaysia akan menerjunkan 5 orang personilnya untuk mengisi tim DJBC.

“Tahun ini Patkor Kastima disepakati akan dilaksanakan 2 kali. Pertama, Patkor Kastima 22A diselenggarakan pada 7-21 September 2016. Kedua, Patkor Kastima 22 D diselenggarakan pada bulan November 2016 dan akan diakhiri dengan upacara penutupan di Dumai,” ungkap keterangan resmi DJBC, Rabu (7/9).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Patkor Kastima pertama resmi dibuka pada Rabu (7/9) di Kompleks Penguatkuasaan Kastam Sg.Pulai, Johor, Malaysia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi turut hadir dalam acara pembukaan tersebut.

Dalam patroli kali ini, DJBC menerjunkan 2 speed boat, 5 fast patrol boat 28 meter, dan 1 fast patrol boat 60 meter. Sementara, armada Kastam Malaysia diperkuat dengan 4 kapal perantas dan 6 kapal penumpas.

Kapal-kapal tersebut akan beroperasi di 5 sektor wilayah perairan Indonesia seperti, Kuala Langsa, Belawan, Tanjung Balai Asahan, Tanjung Sinaboy, Tanjung Parit, hingga Batam.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sementara untuk perairan Malaysia, kapal ini akan menyisir beberapa sektor seperti Langkawi, Pulau Pinang, Lumut, Pelabuhan Klang, Port Dickson, Muar hingga Sungai Pulai.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2012 – 2015, operasi Patkor Kastima telah berhasil menindak 32 kasus penyelundupan bahan makanan pokok, barang elektronik, ballpress, barang campuran (elektronik, kendaraan bermotor dan kosmetik), ammonium nitrat, ekspor timah, kayu, hasil laut, narkotika dan psikotropika.

Operasi ini diyakini bisa memberikan detterent effect atau efek pencegahan yang cukup efektif terhadap tindak penyulundupan dan pelanggaran di bidang kepabeanan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses