KERJASAMA BEA CUKAI

Berantas Penyelundupan, RI-Malaysia Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2016 | 14:20 WIB
Berantas Penyelundupan, RI-Malaysia Kerja Sama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Ketua Pengarah Jabatan Kastam Diraja Malaysia Khazali. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Kastam Diraja Malaysia menggelar operasi laut Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) guna mencegah perdagangan dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka.

Selama kegiatan patroli berlangsung, DJBC akan mengirimkan 5 orang personilnya untuk ikut bergabung dengan Kastam Malaysia. Begitu juga sebaliknya, Kastam Malaysia akan menerjunkan 5 orang personilnya untuk mengisi tim DJBC.

“Tahun ini Patkor Kastima disepakati akan dilaksanakan 2 kali. Pertama, Patkor Kastima 22A diselenggarakan pada 7-21 September 2016. Kedua, Patkor Kastima 22 D diselenggarakan pada bulan November 2016 dan akan diakhiri dengan upacara penutupan di Dumai,” ungkap keterangan resmi DJBC, Rabu (7/9).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Patkor Kastima pertama resmi dibuka pada Rabu (7/9) di Kompleks Penguatkuasaan Kastam Sg.Pulai, Johor, Malaysia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi turut hadir dalam acara pembukaan tersebut.

Dalam patroli kali ini, DJBC menerjunkan 2 speed boat, 5 fast patrol boat 28 meter, dan 1 fast patrol boat 60 meter. Sementara, armada Kastam Malaysia diperkuat dengan 4 kapal perantas dan 6 kapal penumpas.

Kapal-kapal tersebut akan beroperasi di 5 sektor wilayah perairan Indonesia seperti, Kuala Langsa, Belawan, Tanjung Balai Asahan, Tanjung Sinaboy, Tanjung Parit, hingga Batam.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sementara untuk perairan Malaysia, kapal ini akan menyisir beberapa sektor seperti Langkawi, Pulau Pinang, Lumut, Pelabuhan Klang, Port Dickson, Muar hingga Sungai Pulai.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2012 – 2015, operasi Patkor Kastima telah berhasil menindak 32 kasus penyelundupan bahan makanan pokok, barang elektronik, ballpress, barang campuran (elektronik, kendaraan bermotor dan kosmetik), ammonium nitrat, ekspor timah, kayu, hasil laut, narkotika dan psikotropika.

Operasi ini diyakini bisa memberikan detterent effect atau efek pencegahan yang cukup efektif terhadap tindak penyulundupan dan pelanggaran di bidang kepabeanan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN