BEA CUKAI PASURUAN

Berangkat dari Malang, Truk Dicegat karena Bawa 1,5 Juta Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2024 | 18:30 WIB
Berangkat dari Malang, Truk Dicegat karena Bawa 1,5 Juta Rokok Ilegal

Barang bukti berupa truk dan 1,5 juta batang rokok ilegal yang diamankan petugas. (Foto: DJBC)

PASURUAN, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) aktif melakukan pengawasan rokok ilegal. Yang terbaru, petugas bea cukai berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal di ruas tol Pandaan-Malang, akhir Agustus lalu.

Sebuah truk diberhentikan dan ketahuan membawa muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai. Truk yang berangkat dari Malang itu rencananya melaju hingga Jawa Barat. Rokok ilegal itu niatnya akan didistribusikan di Jawa Barat.

"Awalnya, Bea Cukai Pasuruan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengiriman diduga barang kena cukai hasil tembakau ilegal melalui wilayahnya. Kemudian, dalam analisis lapangan dan pemetaan lokasi, Bea Cukai menemukan kendaraan berjenis truk yang diduga mengangkut barang ilegal tersebut," kara Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Totalnya, ditemukan 1.560.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang diangkut oleh truk tersebut. Nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp1.493.263.200.

Hatta menambahkan pihaknya segera membawa terperiksa, barang hasil penindakan, dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk penelitian lebih lanjut.

“Menurut keterangan terperiksa, dia mendapatkan barang dari W di daerah Malang dan akan dikirim ke Jawa Barat untuk diserahkan ke D,” katanya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dalam penindakan, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra