BEA CUKAI PASURUAN

Berangkat dari Malang, Truk Dicegat karena Bawa 1,5 Juta Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2024 | 18:30 WIB
Berangkat dari Malang, Truk Dicegat karena Bawa 1,5 Juta Rokok Ilegal

Barang bukti berupa truk dan 1,5 juta batang rokok ilegal yang diamankan petugas. (Foto: DJBC)

PASURUAN, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) aktif melakukan pengawasan rokok ilegal. Yang terbaru, petugas bea cukai berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal di ruas tol Pandaan-Malang, akhir Agustus lalu.

Sebuah truk diberhentikan dan ketahuan membawa muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai. Truk yang berangkat dari Malang itu rencananya melaju hingga Jawa Barat. Rokok ilegal itu niatnya akan didistribusikan di Jawa Barat.

"Awalnya, Bea Cukai Pasuruan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengiriman diduga barang kena cukai hasil tembakau ilegal melalui wilayahnya. Kemudian, dalam analisis lapangan dan pemetaan lokasi, Bea Cukai menemukan kendaraan berjenis truk yang diduga mengangkut barang ilegal tersebut," kara Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Totalnya, ditemukan 1.560.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang diangkut oleh truk tersebut. Nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp1.493.263.200.

Hatta menambahkan pihaknya segera membawa terperiksa, barang hasil penindakan, dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk penelitian lebih lanjut.

“Menurut keterangan terperiksa, dia mendapatkan barang dari W di daerah Malang dan akan dikirim ke Jawa Barat untuk diserahkan ke D,” katanya.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dalam penindakan, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini