Poster program pemutihan pajak Kota Surabaya.
SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah lantaran program tersebut akan berakhir pada bulan ini.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan pemutihan denda pajak daerah diberikan untuk merayakan HUT ke-730 Kota Surabaya. Bapenda berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.
"Dalam rangka menyambut hari jadi Kota Surabaya ke-730, pemkot memberikan pembebasan sanksi administratif terhadap bunga atau denda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Jumat (14/4/2023).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Perwali 24/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif sebagai payung hukum pembebasan bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-730.
Selain itu, wali kota juga merilis Perwali 17/2023 mengenai penghapusan sanksi administratif beserta bunga pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-730.
Program penghapusan denda berlaku untuk PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan umum. Program pemutihan ini berlangsung sejak awal Maret hingga 30 April 2023.
Program pemutihan ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pada 2011-2023, serta khusus PBB periode 1994-2022. Dengan insentif tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.
Wajib pajak pun dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui berbagai saluran di antaranya Tokopedia, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim dan Bank Mandiri.
"Yuk, ndang dibayar, Rek!!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.