KOTA SURABAYA

Berakhir Bulan Ini! Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 14 April 2023 | 12:30 WIB
Berakhir Bulan Ini! Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Poster program pemutihan pajak Kota Surabaya. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah lantaran program tersebut akan berakhir pada bulan ini.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan pemutihan denda pajak daerah diberikan untuk merayakan HUT ke-730 Kota Surabaya. Bapenda berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.

"Dalam rangka menyambut hari jadi Kota Surabaya ke-730, pemkot memberikan pembebasan sanksi administratif terhadap bunga atau denda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Perwali 24/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif sebagai payung hukum pembebasan bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-730.

Selain itu, wali kota juga merilis Perwali 17/2023 mengenai penghapusan sanksi administratif beserta bunga pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-730.

Program penghapusan denda berlaku untuk PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan umum. Program pemutihan ini berlangsung sejak awal Maret hingga 30 April 2023.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Program pemutihan ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pada 2011-2023, serta khusus PBB periode 1994-2022. Dengan insentif tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Wajib pajak pun dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui berbagai saluran di antaranya Tokopedia, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim dan Bank Mandiri.

"Yuk, ndang dibayar, Rek!!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?