BALIKPAPAN

Bentuk Tax Center, Kanwil DJP Kaltimtara Gandeng ITK

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 November 2020 | 13:57 WIB
Bentuk Tax Center, Kanwil DJP Kaltimtara Gandeng ITK

Ilustrasi. (DDTCNews)

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara mengadakan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pembentukan tax center dengan Institut Teknologi Kalimantan (ITK).

Penandatangan MoU dan kuliah umum ini diselenggarakan secara daring pada Rabu (04/11/2020). Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Samon Jaya bersama Rektor Institut Teknologi Kalimantan Budi Santosa.

Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mengadakan penandatanganan MoU tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak sejak dini dan mengenalkan pajak kepada generasi muda.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi yang berperan dalam mewujudkan masyarakat yang sadar pajak sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik seperti yang diharapkan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian kuliah umum perpajakan kepada 424 mahasiswa dan tenaga pengajar dari 15 Tax Center yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berjudul Kuliah Umum 3.0. dengan Samon Jaya sebagai pembicara utama.

Samon memberikan paparan terkait dengan topik klaster perpajakan dalam omnibus law cipta kerja. Menurutnya, klaster perpajakan dalam omnibus law disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia

Baca Juga:
Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

Melalui omnibus law, lanjutnya, pemerintah berusaha menjaga perekonomian Indonesia dengan beberapa cara. Pertama, memberikan sejumlah fasilitas perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor.

Kedua, meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha. Ketiga, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Samon menyebut terdapat 28 pasal yang berkaitan dengan perpajakan dalam omnibus law

“Pasal-pasal tersebut membuat 3 undang-undang terkait dengan perpajakan akan diamandemen, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP),” sebut Samon.

Baca Juga:
Ajak WP Lunasi Tunggakan PBB, Pemkot Adakan Lagi Pemutihan Pajak

Dalam 28 pasal tersebut, sambungnya, memuat 6 klaster isu bahasan, yaitu peningkatan pendanaan investasi, kepatuhan wajib pajak, kepastian hukum, iklim berusaha dalam negeri, optimalisasi perpajakan transaksi elektronik, dan insentif pajak.

Tidak hanya mendapat paparan materi, para peserta juga diajak untuk berdiskusi bersama. Samon berharap kuliah umum ini dapat meningkatkan pemahaman para civitas akademika terkait dengan isu-isu perpajakan pada era ini.

“Peserta diharapkan menjadi sadar pajak sejak dini, civitas akademika dapat ikut serta dalam membangun kesadaran pajak yang luas untuk masyarakat, serta memberikan informasi kebijakan pemerintah terbaru,” tutur Samon. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:07 WIB KORWIL PERTAPSI SUMUT I

Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

Kamis, 26 September 2024 | 08:44 WIB KOTA BALIKPAPAN

Ajak WP Lunasi Tunggakan PBB, Pemkot Adakan Lagi Pemutihan Pajak

Selasa, 10 September 2024 | 09:30 WIB TAX CENTER

DJP Jaksel II Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan Unas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN