BALIKPAPAN

Bentuk Tax Center, Kanwil DJP Kaltimtara Gandeng ITK

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 November 2020 | 13:57 WIB
Bentuk Tax Center, Kanwil DJP Kaltimtara Gandeng ITK

Ilustrasi. (DDTCNews)

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara mengadakan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pembentukan tax center dengan Institut Teknologi Kalimantan (ITK).

Penandatangan MoU dan kuliah umum ini diselenggarakan secara daring pada Rabu (04/11/2020). Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Samon Jaya bersama Rektor Institut Teknologi Kalimantan Budi Santosa.

Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mengadakan penandatanganan MoU tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak sejak dini dan mengenalkan pajak kepada generasi muda.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi yang berperan dalam mewujudkan masyarakat yang sadar pajak sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik seperti yang diharapkan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian kuliah umum perpajakan kepada 424 mahasiswa dan tenaga pengajar dari 15 Tax Center yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berjudul Kuliah Umum 3.0. dengan Samon Jaya sebagai pembicara utama.

Samon memberikan paparan terkait dengan topik klaster perpajakan dalam omnibus law cipta kerja. Menurutnya, klaster perpajakan dalam omnibus law disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia

Baca Juga:
Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Melalui omnibus law, lanjutnya, pemerintah berusaha menjaga perekonomian Indonesia dengan beberapa cara. Pertama, memberikan sejumlah fasilitas perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor.

Kedua, meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha. Ketiga, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Samon menyebut terdapat 28 pasal yang berkaitan dengan perpajakan dalam omnibus law

“Pasal-pasal tersebut membuat 3 undang-undang terkait dengan perpajakan akan diamandemen, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP),” sebut Samon.

Baca Juga:
Studi Banding, Korwil Pertapsi Sumut I Berkunjung ke Menara DDTC

Dalam 28 pasal tersebut, sambungnya, memuat 6 klaster isu bahasan, yaitu peningkatan pendanaan investasi, kepatuhan wajib pajak, kepastian hukum, iklim berusaha dalam negeri, optimalisasi perpajakan transaksi elektronik, dan insentif pajak.

Tidak hanya mendapat paparan materi, para peserta juga diajak untuk berdiskusi bersama. Samon berharap kuliah umum ini dapat meningkatkan pemahaman para civitas akademika terkait dengan isu-isu perpajakan pada era ini.

“Peserta diharapkan menjadi sadar pajak sejak dini, civitas akademika dapat ikut serta dalam membangun kesadaran pajak yang luas untuk masyarakat, serta memberikan informasi kebijakan pemerintah terbaru,” tutur Samon. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?