RAPBN 2022

Bentuk Panja, Komisi XI DPR: Agar Penerimaan Perpajakan Bisa Maksimal

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Juni 2021 | 14:00 WIB
Bentuk Panja, Komisi XI DPR: Agar Penerimaan Perpajakan Bisa Maksimal

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Ketua DK OJK, dan Kepala BPS, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Foto: Mentari/Man

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR membentuk Panja Penerimaan guna membahas asumsi dasar yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan Panja Penerimaan tersebut nantinya akan fokus mendorong kontribusi penerimaan perpajakan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pada tahun depan.

"Panja Penerimaan akan meng-highlight bagaimana penerimaan perpajakan bisa maksimal, sehingga sesuai dengan statement Gubernur BI, bisa menjemput kebangkitan ekonomi nasional," katanya dikutip pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Fathan menuturkan pemerintah perlu menyusun target penerimaan perpajakan tahun 2022 secara komprehensif dengan menyiapkan simulasi atas seluruh skenario mulai dari yang terburuk hingga yang paling optimistis.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Penerimaan ini menambahkan insentif pajak yang telah diberikan kepada para wajib pajak melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja juga akan disorot efektivitasnya.

"Akan dibahas strategi penerimaan perpajakan dalam meningkatkan partisipasi wajib pajak dan relaksasi perpajakan dalam mendorong pemulihan ekonomi sehingga target jangka menengah dan panjang bisa tercapai," ujar Fathan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Merujuk pada dokumen KEM-PPKF 2022, pemerintah mencatat adanya tren penurunan rasio pajak (tax ratio) dalam 5 tahun terakhir ini. Pada 2016, rasio pajak tercatat sebesar 10,36%. Namun pada 2020, rasio pajak menjadi hanya 8,33%.

Pada 2021, penerimaan perpajakan diharapkan mampu tumbuh positif seiring dengan berjalannya pemulihan ekonomi. Beberapa kebijakan yang ditempuh antara lain pemberian insentif yang lebih terukur, relaksasi prosedur dan administrasi perpajakan.

Lalu, perluasan basis pajak melalui peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum, serta pengenaan cukai terhadap barang kena cukai baru. Penerimaan perpajakan tahun depan ditargetkan mencapai Rp1,499 triliun—Rp1.528 triliun atau 8,37%—8,42% dari PDB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN