RAPBN 2022

Bentuk Panja, Komisi XI DPR: Agar Penerimaan Perpajakan Bisa Maksimal

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Juni 2021 | 14:00 WIB
Bentuk Panja, Komisi XI DPR: Agar Penerimaan Perpajakan Bisa Maksimal

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Ketua DK OJK, dan Kepala BPS, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Foto: Mentari/Man

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR membentuk Panja Penerimaan guna membahas asumsi dasar yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan Panja Penerimaan tersebut nantinya akan fokus mendorong kontribusi penerimaan perpajakan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pada tahun depan.

"Panja Penerimaan akan meng-highlight bagaimana penerimaan perpajakan bisa maksimal, sehingga sesuai dengan statement Gubernur BI, bisa menjemput kebangkitan ekonomi nasional," katanya dikutip pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Fathan menuturkan pemerintah perlu menyusun target penerimaan perpajakan tahun 2022 secara komprehensif dengan menyiapkan simulasi atas seluruh skenario mulai dari yang terburuk hingga yang paling optimistis.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Penerimaan ini menambahkan insentif pajak yang telah diberikan kepada para wajib pajak melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja juga akan disorot efektivitasnya.

"Akan dibahas strategi penerimaan perpajakan dalam meningkatkan partisipasi wajib pajak dan relaksasi perpajakan dalam mendorong pemulihan ekonomi sehingga target jangka menengah dan panjang bisa tercapai," ujar Fathan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Merujuk pada dokumen KEM-PPKF 2022, pemerintah mencatat adanya tren penurunan rasio pajak (tax ratio) dalam 5 tahun terakhir ini. Pada 2016, rasio pajak tercatat sebesar 10,36%. Namun pada 2020, rasio pajak menjadi hanya 8,33%.

Pada 2021, penerimaan perpajakan diharapkan mampu tumbuh positif seiring dengan berjalannya pemulihan ekonomi. Beberapa kebijakan yang ditempuh antara lain pemberian insentif yang lebih terukur, relaksasi prosedur dan administrasi perpajakan.

Lalu, perluasan basis pajak melalui peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum, serta pengenaan cukai terhadap barang kena cukai baru. Penerimaan perpajakan tahun depan ditargetkan mencapai Rp1,499 triliun—Rp1.528 triliun atau 8,37%—8,42% dari PDB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?