PERATURAN PAJAK

Bendahara Pemerintah Tak Perlu Pungut Pajak Jika Transaksi di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 11:45 WIB
Bendahara Pemerintah Tak Perlu Pungut Pajak Jika Transaksi di Sini

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Kepulauan Riau Jendri Saragih (bawah).

JAKARTA, DDTCNews - Bendahara instansi pemerintah tidak perlu melakukan pemungutan pajak jika melakukan transaksi melalui pihak lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 58/2022.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Kepulauan Riau Jendri Saragih menyatakan bahwa pihak lain yang dimaksud tersebut di antaranya penyedia jasa marketplace pengadaan yang telah ditetapkan sebagai pemungut pajak.

“Jika bendahara instansi pemerintah belanja ke marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut, kewajiban pemungutannya dilakukan oleh marketplace. Jadi mempermudah bendahara,” katanya dalam Instagram, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan rekanan. Penyerahan tersebut dilakukan kepada instansi pemerintah atau pihak selain instansi pemerintah dalam sistem informasi pengadaan.

Terdapat 3 jenis pajak yang dapat dipungut oleh marketplace berdasarkan PMK 58/2022, antara lain PPh Pasal 22, PPN, atau PPnBM. Menurut Jendri, ketentuan tersebut juga mempermudah bagi pelaku UMKM untuk menjadi rekanan pemerintah.

Marketplace ini juga diharapkan dapat menjembatani para pelaku UMKM untuk menjadi rekanan pemerintah. Selain itu, kewajiban perpajakan [rekanan] juga dipermudah karena sudah dilaksanakan oleh marketplace tersebut yang ditunjuk sebagai pemungut,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 58/2022, rekanan tersebut juga wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Akan tetapi, terdapat pihak yang dikecualikan dari kewajiban tersebut.

Pertama, pengusaha yang hanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kedua, orang pribadi yang hanya menyediakan jasa angkutan umum melalui pihak lain. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra