PERATURAN PAJAK

Bendahara Pemerintah Tak Perlu Pungut Pajak Jika Transaksi di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 11:45 WIB
Bendahara Pemerintah Tak Perlu Pungut Pajak Jika Transaksi di Sini

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Kepulauan Riau Jendri Saragih (bawah).

JAKARTA, DDTCNews - Bendahara instansi pemerintah tidak perlu melakukan pemungutan pajak jika melakukan transaksi melalui pihak lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 58/2022.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Kepulauan Riau Jendri Saragih menyatakan bahwa pihak lain yang dimaksud tersebut di antaranya penyedia jasa marketplace pengadaan yang telah ditetapkan sebagai pemungut pajak.

“Jika bendahara instansi pemerintah belanja ke marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut, kewajiban pemungutannya dilakukan oleh marketplace. Jadi mempermudah bendahara,” katanya dalam Instagram, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan rekanan. Penyerahan tersebut dilakukan kepada instansi pemerintah atau pihak selain instansi pemerintah dalam sistem informasi pengadaan.

Terdapat 3 jenis pajak yang dapat dipungut oleh marketplace berdasarkan PMK 58/2022, antara lain PPh Pasal 22, PPN, atau PPnBM. Menurut Jendri, ketentuan tersebut juga mempermudah bagi pelaku UMKM untuk menjadi rekanan pemerintah.

Marketplace ini juga diharapkan dapat menjembatani para pelaku UMKM untuk menjadi rekanan pemerintah. Selain itu, kewajiban perpajakan [rekanan] juga dipermudah karena sudah dilaksanakan oleh marketplace tersebut yang ditunjuk sebagai pemungut,” ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 58/2022, rekanan tersebut juga wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Akan tetapi, terdapat pihak yang dikecualikan dari kewajiban tersebut.

Pertama, pengusaha yang hanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kedua, orang pribadi yang hanya menyediakan jasa angkutan umum melalui pihak lain. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja