PERATURAN PAJAK

Bendahara Pemerintah Tak Perlu Pungut Pajak Jika Transaksi di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 11:45 WIB
Bendahara Pemerintah Tak Perlu Pungut Pajak Jika Transaksi di Sini

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Kepulauan Riau Jendri Saragih (bawah).

JAKARTA, DDTCNews - Bendahara instansi pemerintah tidak perlu melakukan pemungutan pajak jika melakukan transaksi melalui pihak lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 58/2022.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Kepulauan Riau Jendri Saragih menyatakan bahwa pihak lain yang dimaksud tersebut di antaranya penyedia jasa marketplace pengadaan yang telah ditetapkan sebagai pemungut pajak.

“Jika bendahara instansi pemerintah belanja ke marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut, kewajiban pemungutannya dilakukan oleh marketplace. Jadi mempermudah bendahara,” katanya dalam Instagram, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan rekanan. Penyerahan tersebut dilakukan kepada instansi pemerintah atau pihak selain instansi pemerintah dalam sistem informasi pengadaan.

Terdapat 3 jenis pajak yang dapat dipungut oleh marketplace berdasarkan PMK 58/2022, antara lain PPh Pasal 22, PPN, atau PPnBM. Menurut Jendri, ketentuan tersebut juga mempermudah bagi pelaku UMKM untuk menjadi rekanan pemerintah.

Marketplace ini juga diharapkan dapat menjembatani para pelaku UMKM untuk menjadi rekanan pemerintah. Selain itu, kewajiban perpajakan [rekanan] juga dipermudah karena sudah dilaksanakan oleh marketplace tersebut yang ditunjuk sebagai pemungut,” ujarnya.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 58/2022, rekanan tersebut juga wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Akan tetapi, terdapat pihak yang dikecualikan dari kewajiban tersebut.

Pertama, pengusaha yang hanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kedua, orang pribadi yang hanya menyediakan jasa angkutan umum melalui pihak lain. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi