BERITA PAJAK HARI INI

Belum Validasi NIK-NPWP, Bisa Lapor SPT Tahunan? Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Februari 2023 | 09:53 WIB
Belum Validasi NIK-NPWP, Bisa Lapor SPT Tahunan? Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi tetap dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 meskipun belum memvalidasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak memang tidak diharuskan memvalidasi NIK sebagai NPWP sebelum melaporkan SPT Tahunan. Namun, menurutnya, proses pelaporan akan lebih nyaman jika wajib pajak sudah melakukan validasi data.

“Bisa. Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, kami mengimbau lebih baik dilakukan pelaporan setelah dilakukan pemadanan NIK dengan NPWP tadi,” katanya dalam Podcast Cermati Episode 8.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Neilmaldrin mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP orang pribadi telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. Implementasi penuh mulai 1 Januari 2024 sehingga validasi paling lambat 31 Desember 2023.

Proses validasi juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan melakukan validasi NIK sebagai NPWP terlebih dahulu agar dapat mengisi SPT Tahunan.

Selain mengenai validasi NIK-NPWP, ada pula bahasan terkait dengan sengketa kepabeanan dan cukai. Kemudian, ada juga ulasan tentang dampak analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Validasi NIK-NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Dia menyarankan wajib pajak agar segera mengakses DJP Online untuk memvalidasi NIK sebagai NPWP sekaligus melaporkan SPT Tahunan.

"Agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan yang ada di DJP Online, kami imbau untuk lebih baik validasi dulu," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Pengujian SPT yang Dilaporkan Wajib Pajak

DJP akan menguji SPT yang telah dilaporkan wajib pajak. SPT akan disandingkan dengan berbagai data dan informasi, termasuk menyangkut keuangan, yang telah dikumpulkan otoritas dari berbagai pihak. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses bisnis pengawasan.

“Kita kumpulkan data, taruh susunannya, assess SPT yang dilaporkan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Pengawasan yang dilakukan otoritas akan makin kuat dengan adanya integrasi compliance risk management (CRM) dan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system). Simak Fokus bertajuk Digitalisasi Administrasi Pajak, Bukan Hanya Urusan Teknologi.

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

DJP mencatat hingga 6 Februari 2023, sudah ada 2,3 juta SPT Tahunan yang diterima dari wajib pajak. SPT Tahunan yang masuk berasal dari 2,22 juta wajib pajak orang pribadi dan 84.500 wajib pajak badan. (DDTCNews)

Pedoman Perpajakan Indonesia yang Selalu Update

DDTC resmi meluncurkan Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) 2023. Peluncuran publikasi terbaru DDTC tersebut dikemas dalam bentuk talk show bertajuk Uncovering Indonesian Tax Regulations through a Digital Platform pada Selasa (14/2/2023).

DDTC ITM merupakan buku elektronik (e-book) yang berisi tentang ringkasan peraturan dan berbagai perkembangan terkini terkait dengan perpajakan di Indonesia. DDTC ITM 2023 dapat dibaca secara langsung pada platform Perpajakan ID. Simak ulasannya di sini. (DDTCNews)

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Kemenangan Bea Cukai pada Banding di Pengadilan Pajak

Kemenangan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam penyelesaian sengketa banding di Pengadilan Pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2020, tingkat kemenangan sebesar 40,80%. Pada 2021, terjadi kenaikan menjadi 50,83%. Pada tahun lalu, tingkat kemenangan DJBC mencapai 64,59%.

"Dari sengketa banding, kami sampai cukup tinggi kemenangan yang didapat oleh DJBC pada 2022," ujar Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam rapat bersama Komisi XI DPR. (DDTCNews)

Penerimaan Bea Keluar

DJBC memperkirakan realisasi penerimaan bea keluar akan mengalami penurunan. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor atas beberapa komoditas tertentu. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menekan potensi penerimaan bea keluar.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

"Pemerintah memberlakukan pembatasan ekspor barang mentah yang berlaku pada pertengahan 2023. [Penerimaan] bea keluar akan mengalami penurunan," katanya. (DDTCNews)

Analisis dan Pemeriksaan yang Dilakukan PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah berkontribusi senilai Rp7,04 triliun terhadap penerimaan pajak sepanjang tahun lalu. Kontribusi itu berasal dari kegiatan pemeriksaan DJP yang didasari hasil analisis dan pemeriksaan dari PPATK.

"Hal ini sesuai dengan ketetapan pajak yang kami terima dari DJP," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Selain berkontribusi terhadap penerimaan pajak, PPATK juga menerima pembayaran denda senilai Rp1,65 miliar serta uang pengganti senilai Rp13,9 miliar dan SG$1,09 juta atau Rp12,46 miliar (12,460,719,879) pada tahun lalu.

Sepanjang 2022, lanjut Ivan, PPATK telah menerima sebanyak 27,81 juta laporan. Mayoritas yang diterima PPATK ialah laporan transfer dana dari/ke luar negeri (LTKL) sebanyak 24,2 juta laporan. Disusul, laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) sebanyak 3,4 juta laporan. (DDTCNews)

Insentif Perpajakan Kegiatan Usaha Hulu Migas

Pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan untuk kegiatan usaha hulu migas melalui PP 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan. NamuN, fasilitas perpajakan tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh kontraktor yang telah menyesuaikan kontrak bagi hasil (PSC)-nya dengan PP 27/2017.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Beberapa fasilitas yang diberikan adalah imbalan domestic market obligation (DMO) holiday, pembebasan bea masuk atas impor barang dalam aktivitas eksplorasi migas, PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemanfaatan BKP dan/atau JKP dalam tahapan eksplorasi, hingga pengurangan PBB 100% selama masa eksplorasi migas.

"KKKS ... dapat memilih untuk mengikuti ketentuan kontrak kerja (KKS) sama atau melakukan penyesuaian secara keseluruhan dengan ketentuan dalam PP ini dengan menyesuaikan KKS dalam jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya PP ini," bunyi Pasal 38A PP 27/2017. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi