KP2KP BENTENG

Belum Setor PPh Final UMKM, Toko Kelontong Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Desember 2022 | 12:00 WIB
Belum Setor PPh Final UMKM, Toko Kelontong Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama KPP Pratama Bulukumba mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang berprofesi sebagai penjahit dan memiliki toko kelontong pada 3 November 2022.

Account Representative KPP Pratama Bulukumba Muhammad Harfa mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan untuk memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk melakukan penyetoran PPh final UMKM sebelum tahun pajak 2022.

"Menurut data yang diterima, wajib pajak belum menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak UMKM," katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Harfa menjelaskan kewajiban penyetoran PPh Final UMKM harus dilaksanakan wajib pajak setiap bulannya sesuai dengan omzet yang didapat. Tarif PPh final untuk UMKM dipatok sebesar 0,5% dari omzet.

"Selain itu, mulai tahun pajak 2022, berlaku PTKP (penghasilan tidak kena pajak) untuk wajib pajak UMKM senilai Rp500 juta. Artinya, wajib pajak jika belum melebihi PTKP maka belum diwajibkan melakukan penyetoran," tuturnya.

Selanjutnya, wajib pajak dibantu petugas pajak menghitung PPh final UMKM berdasarkan omzetnya sebelum tahun pajak 2022. Petugas pajak juga membantu pembuatan kode billing yang nantinya akan disetorkan wajib pajak melalui bank persepsi atau kantor pos.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Tim KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba berharap dari pelaksanaan kegiatan ini para wajib pajak tersebut bisa lebih memahami kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan perpajakan bisa semakin meningkat.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?