Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut lebih dari 75 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang padan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.
NIK yang sudah padan sebagai NPWP tersebut setara dengan sekitar 99% dari jumlah wajib pajak orang pribadi. DJP pun kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan pemadanan.
"Sudahkah #KawanPajak melakukan pemadanan data? Jika belum, lakukan melalui pajak.go.id dan pastikan data NIK-NPWP sudah sesuai!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram DJP, dikutip pada Sabtu (11/10/2024).
DJP menjelaskan pemadanan NIK sebagai NPWP merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia. Melalui pemadanan NIK sebagai NPWP, administrasi perpajakan menjadi lebih mudah bagi seluruh wajib pajak.
Wajib pajak dapat mengecek pemadanan NIK sebagai NPWPini di DJP Online. Apabila belum padan, wajib pajak dapat melakukan pemadanan melalui DJP Online dengan melengkapi data profil yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.
Setelahnya, wajib pajak dapat mengklik pada tombol "Ubah Profil" untuk mengubah data profil. Namun jika mengalami masalah, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.
DJP juga telah mengumumkan sejauh ini terdapat 37 layanan yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Layanan tersebut antara lain account DJP Online, info KSWP, e-bupot 21, e-bupot unifikasi, e-bupot unifikasi instansi pemerintah, serta e-objection.
Selanjutnya, e-registration, e-filing, rumah konfirmasi, e-PHTB DJP Online, e-PBK, e-SKD, e-SKTD, e-reporting investasi dan dividen, e-PHTB notaris, e-reporting PPS, e-SPOP, e-reporting insentif, fasilitas insentif, perpanjangan SPT Tahunan, service API e-faktur eksternal, PMSE eksternal, e-faktur web dan desktop, SPT Masa PPN 1107 PUT, portal registrasi dan monitoring e-faktur PJAP, service PJAP faktur (API), dan e-nofa.
Selain itu, VAT refund modal khusus, e-form OP dan e-form badan, SPT Masa PPS Final, pelaporan investasi dealer utama, service PJAP laporan PMSE (API), e-filing PJAP (API), web billing internet, penyusutan dan amortisasi, serta pelaporan SPT bea meterai. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.