KPP PRATAMA GARUT

Belum Sampaikan SPT Sejak 2020, Alamat WP Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2023 | 14:30 WIB
Belum Sampaikan SPT Sejak 2020, Alamat WP Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Tim penyuluh KPP Pratama Garut, Jawa Barat mengunjungi alamat wajib pajak badan. Usut punya usut, nama pengusaha kena pajak (PKP) yang didatangi masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).

Salsabila Alif Zarathini, Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Garut menyampaikan bahwa DSPT didasarkan pada rekam jejak kepatuhan yang dimiliki wajib pajak. Sosialisasi secara one on one ini, menurut Salsabila, dilakukan agar wajib pajak bisa lebih tertib dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Berdasarkan data yang tersedia, wajib pajak belum dan/atau tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan Maupun SPT Masa PPN dari tahun 2020 sampai dengan saat ini, padahal status perusahaan masih aktif. [Kantor pajak] bisa menerbitkan sanksi berupa denda," kata Salsabila kepada perwakilan dari perusahaan dilansir pajak.go.id, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam kesempatan yang sama, petugas juga menyampaikan data tunggakan yang ditanggung wajib pajak akibat keterlambatan pelaporan pajak. Perlu diingat, sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan badan adalah senilai Rp1 juta dan Rp500 ribu untuk SPT Masa PPN oleh PKP yang masih aktif.

Merespons kunjungan petugas pajak tersebut, pewakilan perusahaan lantas meminta asistensi pelaporan dan penyetoran pajak terutang. Petugas memberikan panduan pelaporan SPT melalui DJP Online.

"Sebelum melakukan input data pelaporan SPT Tahunan, hal yang harus dipersiapkan adalah membuat laporan keuangan, neraca dan NPWP pengurus, dan dokumen lain seperti bukti pembayaran pajak apabila ada," kata Andre Hendika yang juga penyuluh dari KPP Pratama Garut.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Sementara itu, Andre menambahkan, pelaporan SPT Masa PPN bisa dilakukan melalui web-efaktur.pajak.go.id. Selan itu, sehubungan dengan status sertifikat digital yang sudah daluwarsa, wajib pajak harus melakukan perpanjangan terlebih dahulu dengan datang ke kantor pajak untuk memperbaruinya.

"Besar harapan kami, setelah diberikan edukasi, pemenuhan kewajiban pajak perusahaan Bapak menjadi lebih patuh dan tepat waktu, dan apabila perusahaan masih memiliki utang pajak untuk segera melunasinya," kata Andre.

Sebagai informasi, mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT adalah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan.

Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja