KPP PRATAMA SUKABUMI

Belum Punya NPWP, Tempat Tinggal WP Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Belum Punya NPWP, Tempat Tinggal WP Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengunjungi lokasi tempat tinggal salah seorang warga yang beralamat di Ciracap, Kabupaten Sukabumi pada 19 Juli 2022.

Pegawai KPP Pratama Sukabumi Putra Adi Pratama mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan fungsi ekstensifikasi sesuai dengan implementasi Compliance Risk Management (CRM) dan Business Intelligence (BI).

“Fungsi ini untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perencanaan kegiatan dan menentukan prioritas pemberian NPWP bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Putra, petugas melakukan wawancara kepada calon wajib pajak dan menyinggung perihal pemenuhan syarat subjektif dan objektif. Pada kesempatan itu, petugas juga mengonfirmasi kepemilikan harta, yaitu mobil Mitsubishi jenis Light Truck.

Sementara itu, calon wajib pajak menyampaikan dirinya merupakan warga asli Ciracap. Dia juga membenarkan terkait dengan kepemilikan mobil Mitsubishi tersebut. Dia juga berjanji melaksanakan imbauan untuk petugas pajak untuk mendaftar NPWP.

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP