PAJAK SELEBRITAS

Belum Punya NPWP, Lord Adi MasterChef: Harus Buat Itu Dulu

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 17:13 WIB
Belum Punya NPWP, Lord Adi MasterChef: Harus Buat Itu Dulu

Lord Adi MCI8. (sumber: instagram pribadi)

JAKARTA, DDTCNews - Juara 3 MasterChef Indonesia Suhaidi Jamaan atau akrab disapa 'Lord' Adi mengaku kalau proses pencairan upah endorsement dari media sosialnya terganjal kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal tersebut diungkapkan Lord Adi melalui akun YouTube milik Olivia Tommy. Dia mengungkapkan belum tahu nilai penghasilan dari endorsement media sosial karena terkendala syarat administrasi perpajakan.

"Kalau soal uang endorsement masih Rp0, belum terima," katanya dikutip pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Lord Adi menyampaikan dirinya sudah beberapa kali terlibat iklan saat masih berkompetisi di MasterChef Indonesia season 8. Menurutnya, syarat pencairan uang hasil endorsement adalah wajib menyertakan NPWP.

Namun, nomor identifikasi wajib pajak dalam negeri Indonesia tersebut belum dimilikinya. Dia mengaku tidak memiliki NPWP karena sepanjang kariernya bekerja di sektor informal.

Alasan itulah yang membuat petani cabai asal Tanah Datar, Sumatra Barat tersebut tidak memiliki NPWP. Dia menegaskan akan membuat NPWP setelah ikut serta dan menjadi salah satu juara dalam acara kontes memasak.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Itu benar [saya] belum tahu nilainya soalnya kan gue itu petani cabai dan NPWP belum siap lagi. Selama ini belum ada NPWP itu, jadi harus buat itu dulu," terangnya.

Seperti diketahui, setelah terkenal sebagai juru masak andal Suhaidi Jamaan memiliki banyak pengikut di sosial media. Akun dengan nama @adi.mci8 terpantau sudah terverifikasi oleh Instagram.

Hingga berita ini dibuat lord Adi sudah memiliki sekitar 373.000 pengikut di Instagram. Dia juga memiliki channel YouTube dengan nama Lord Adi Official yang memiliki 235.000 pemirsa setia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?