PMK 6/2022

Belum Peroleh Insentif Tahun Lalu, Rumah Bisa Dapat PPN DTP Tahun Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Februari 2022 | 14:30 WIB
Belum Peroleh Insentif Tahun Lalu, Rumah Bisa Dapat PPN DTP Tahun Ini

Seorang warga memotret perumahan di kawasan Majalaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2022 turut memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah yang dilakukan pada tahun 2021 yang belum dibuatkan berita acara serah terima (BAST).

Pada Pasal 14 ayat (1) PMK 6/2022 menyebutkan, apabila rumah memenuhi persyaratan PMK 103/2021 tetapi penyerahan hak atas rumah belum dibuktikan dengan BAST paling lambat pada 31 Desember 2021, PPN DTP bisa diberikan berdasarkan PMK 6/2022.

"... diberikan PPN DTP sesuai dengan ketentuan dalam PMK ini sepanjang penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan BAST dilakukan paling lambat 30 September 2022," bunyi penggalan Pasal 14 ayat (1) PMK 6/2022, dikutip Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Bila ketentuan Pasal 14 ayat (1) terpenuhi dan pengusaha kena pajak (PKP) ternyata menerbitkan faktur pajak sebelum berlakunya PMK 6/2022, maka faktur pajak yang terlanjur diterbitkan perlu dilakukan pembetulan atau penggantian. Pembetulan atau penggantian faktur pajak harus dilaporkan dalam SPT masa pembetulan paling lambat pada 31 Oktober 2022.

PMK 6/2022 memberikan contoh transaksi yang memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) pada lampiran.

Sebagai contoh, Ibu Dira melakukan pembelian rumah dengan harga Rp1 miliar yang dibayar ke PT Abe sebanyak 4 kali masing-masing senilai Rp250 juta pada September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Akta jual beli telah ditandatangani pada Desember 2021 dan rumah rencananya akan diserahterimakan pada bulan tersebut. Namun, faktanya rumah baru dapat diserahterimakan dan dibuatkan BAST pada Februari 2022.

Oleh karena BAST baru dibuatkan pada Februari 2022, maka insentif PPN DTP atas penyerahan rumah kepada Ibu Dira adalah sebesar 50%, bukan 100% sebagaimana yang diatur pada PMK 103/2021.

PT Abe perlu melakukan pembetulan faktur pajak kode 07 yang diterbitkan tahun lalu dan juga harus membuat faktur pajak kode 01 atas bagian harga jual sebesar 50% serta memungut PPN kepada Ibu Dira sebesar 50%. PT Abe wajib mendaftarkan BAST ke dalam aplikasi pada Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Untuk diketahui, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah pada tahun ini. Meski demikian, insentif yang diberikan pada tahun ini lebih rendah bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Mulai masa pajak Januari hingga September 2022, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 50% atas penyerahan rumah seharga maksimal Rp2 miliar dan sebesar 25% atas penyerahan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Pada tahun lalu, penyerahan rumah dengan harga jual maksimal Rp2 miliar mendapatkan PPN DTP 100%. Penyerahan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar mendapatkan fasilitas PPN DTP 50%. (Sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?