PMK 6/2022

Belum Peroleh Insentif Tahun Lalu, Rumah Bisa Dapat PPN DTP Tahun Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Februari 2022 | 14:30 WIB
Belum Peroleh Insentif Tahun Lalu, Rumah Bisa Dapat PPN DTP Tahun Ini

Seorang warga memotret perumahan di kawasan Majalaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2022 turut memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah yang dilakukan pada tahun 2021 yang belum dibuatkan berita acara serah terima (BAST).

Pada Pasal 14 ayat (1) PMK 6/2022 menyebutkan, apabila rumah memenuhi persyaratan PMK 103/2021 tetapi penyerahan hak atas rumah belum dibuktikan dengan BAST paling lambat pada 31 Desember 2021, PPN DTP bisa diberikan berdasarkan PMK 6/2022.

"... diberikan PPN DTP sesuai dengan ketentuan dalam PMK ini sepanjang penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan BAST dilakukan paling lambat 30 September 2022," bunyi penggalan Pasal 14 ayat (1) PMK 6/2022, dikutip Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Bila ketentuan Pasal 14 ayat (1) terpenuhi dan pengusaha kena pajak (PKP) ternyata menerbitkan faktur pajak sebelum berlakunya PMK 6/2022, maka faktur pajak yang terlanjur diterbitkan perlu dilakukan pembetulan atau penggantian. Pembetulan atau penggantian faktur pajak harus dilaporkan dalam SPT masa pembetulan paling lambat pada 31 Oktober 2022.

PMK 6/2022 memberikan contoh transaksi yang memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) pada lampiran.

Sebagai contoh, Ibu Dira melakukan pembelian rumah dengan harga Rp1 miliar yang dibayar ke PT Abe sebanyak 4 kali masing-masing senilai Rp250 juta pada September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Akta jual beli telah ditandatangani pada Desember 2021 dan rumah rencananya akan diserahterimakan pada bulan tersebut. Namun, faktanya rumah baru dapat diserahterimakan dan dibuatkan BAST pada Februari 2022.

Oleh karena BAST baru dibuatkan pada Februari 2022, maka insentif PPN DTP atas penyerahan rumah kepada Ibu Dira adalah sebesar 50%, bukan 100% sebagaimana yang diatur pada PMK 103/2021.

PT Abe perlu melakukan pembetulan faktur pajak kode 07 yang diterbitkan tahun lalu dan juga harus membuat faktur pajak kode 01 atas bagian harga jual sebesar 50% serta memungut PPN kepada Ibu Dira sebesar 50%. PT Abe wajib mendaftarkan BAST ke dalam aplikasi pada Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Untuk diketahui, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah pada tahun ini. Meski demikian, insentif yang diberikan pada tahun ini lebih rendah bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Mulai masa pajak Januari hingga September 2022, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 50% atas penyerahan rumah seharga maksimal Rp2 miliar dan sebesar 25% atas penyerahan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Pada tahun lalu, penyerahan rumah dengan harga jual maksimal Rp2 miliar mendapatkan PPN DTP 100%. Penyerahan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar mendapatkan fasilitas PPN DTP 50%. (Sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP