KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan? DJP: Dapat Diterbitkan Surat Teguran

Dian Kurniati | Rabu, 03 Mei 2023 | 15:02 WIB
Belum Lapor SPT Tahunan? DJP: Dapat Diterbitkan Surat Teguran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Surat teguran disampaikan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk belum melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak pun harus mengikuti instruksi yang disampaikan otoritas dalam surat teguran tersebut.

“Atas wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dapat diterbitkan surat teguran sebelum diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Surat teguran pada prinsipnya merupakan imbauan yang disampaikan DJP kepada wajib pajak. Jika wajib pajak tercatat belum melaporkan SPT Tahunan, surat teguran yang dikirimkan bakal berisi imbauan agar wajib pajak menjalankan kewajiban formal tersebut.

Dalam hal ini, wajib pajak juga dapat menyampaikan klarifikasi apabila isi surat teguran diyakini tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Pelaporan SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan senilai Rp1 juta.

Meski periodenya telah lewat, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Hingga 30 April 2023 pukul 23.59 WIB, DJP telah menerima 13,18 juta SPT Tahunan atau setara 67,78% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023. Data penyampaian SPT Tahunan ini juga tumbuh 1,61% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP