KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan? DJP: Dapat Diterbitkan Surat Teguran

Dian Kurniati | Rabu, 03 Mei 2023 | 15:02 WIB
Belum Lapor SPT Tahunan? DJP: Dapat Diterbitkan Surat Teguran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Surat teguran disampaikan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk belum melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak pun harus mengikuti instruksi yang disampaikan otoritas dalam surat teguran tersebut.

“Atas wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dapat diterbitkan surat teguran sebelum diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Surat teguran pada prinsipnya merupakan imbauan yang disampaikan DJP kepada wajib pajak. Jika wajib pajak tercatat belum melaporkan SPT Tahunan, surat teguran yang dikirimkan bakal berisi imbauan agar wajib pajak menjalankan kewajiban formal tersebut.

Dalam hal ini, wajib pajak juga dapat menyampaikan klarifikasi apabila isi surat teguran diyakini tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan senilai Rp1 juta.

Meski periodenya telah lewat, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Hingga 30 April 2023 pukul 23.59 WIB, DJP telah menerima 13,18 juta SPT Tahunan atau setara 67,78% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023. Data penyampaian SPT Tahunan ini juga tumbuh 1,61% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra