ADMINISTRASI PAJAK

Belum Lapor SPT Masa PPh? Masih Ada Kesempatan Hingga 26 April

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 14:30 WIB
Belum Lapor SPT Masa PPh? Masih Ada Kesempatan Hingga 26 April

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menyampaikan SPT Masa PPh untuk masa pajak Maret 2023 paling lambat pada 26 April 2023.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, apabila batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

"Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional," bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Merujuk pada Pasal 10, SPT Masa PPh yang harus disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir antara lain SPT Masa atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26.

Untuk diketahui, pemotongan dan pemungutan PPh disampaikan pemotong atau pemungut dalam SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot.

Jenis PPh yang dilaporkan lewat SPT Masa PPh Unifikasi antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

SPT Masa PPh Unifikasi yang dibuat pemotong atau pemungut pajak paling sedikit memuat masa dan tahun pajak, status SPT, identitas pemotong atau pemungut PPh, jenis PPh, jumlah DPP, nilai PPh yang dipotong atau dipungut, jumlah total PPh.

Kemudian, jumlah PPh yang disetor pada SPT yang dibetulkan, jumlah PPh kurang atau lebih setor karena pembetulan, tanggal pemotongan atau pemungutan, tanggal penyetoran, nama dan tanda tangan pemotong atau pemungut, dan tanggal SPT Masa PPh Unifikasi dibuat.

Keterlambatan dalam penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan