KPP PRATAMA BONTANG

Belum Lapor dan Tak Setor PPN, WP Terima SP2DK dari Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Belum Lapor dan Tak Setor PPN, WP Terima SP2DK dari Kantor Pajak

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur mengundang sejumlah wajib pajak untuk hadir dalam pertemuan tatap muka. Setidaknya ada 4 wajib pajak yang dipanggil untuk menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) di KP2KP Sangatta, awal Agustus ini.

Dikutip dari siaran pers otoritas, keempat wajib pajak tersebut masuk dalam daftar prioritas pengawasan (DPP) kuartal III/2022. Berdasarkan penelitian, diketahui ada temuan berupa faktur pajak yang telah disetujui tetapi atas faktur pajak tersebut belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Atas PPN terutang tersebut juga belum disetorkan ke kas negara.

"Wajib pajak mengakui bahwa data tersebut benar adanya. Wajib pajak belum melaporkan dan menyetorkan PPN yang terutang dikarenakan pihak lawan belum ada pembayaran, dananya diputar untuk bisnis, dan ada yang kontraktornya kabur," ujar account representative (AR) KPP Pratama Bontang Novrilia Sherliyensi dilansir pajak.go.id, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Novrilia menambahkan, kantor pajak sudah melakukan komunikasi dan diskusi dengan baik kepada wajib pajak dalam memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi. Pihak KPP Pratama Bontang juga menjelaskan apa maksud dari dikeluarkannya SP2DK tersebut.

"Wajib pajak sangat kooperatif memberikan penjelasan disertai dengan data atau dokumen bukti pendukung dan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sebagai bukti adanya pelaksanaan permintaan penjelasan tersebut," kata Novrilia.

Perlu diingat, pelaporan SPT Masa dilakukan setiap bulan dimulai dari bulan berikutnya terhitung sejak terdaftar. PKP perlu memahami, pelaporan tetap wajib dilakukan tidak hanya berhenti sampai membuat faktur pajak saja, baik ada atau tidak ada transaksi.

Selain itu, PKP yang ingin melaporkan SPT Masa PPN wajib untuk mempersiapkan sertifikat elektronik. Sertifikat ini memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik pengurus PKP yang diterbitkan Ditjen Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global