PP 23/2018

Belum Ada Transaksi, WP UMKM Baru Berdiri Tak Punya PPh Final Terutang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2022 | 13:30 WIB
Belum Ada Transaksi, WP UMKM Baru Berdiri Tak Punya PPh Final Terutang

Perajin membuat kain tenun dengan menggunakan mesin tradisional di tempat produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Ija Kroeng, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/9/2022). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, baik orang pribadi dan badan, dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak bisa menjalankan kewajiban pajaknya sesuai dengan PP 23/2018. Dengan skema ini, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 0,5%.

Perlu dicatat, PPh final 0,5% tersebut terutang atas omzet bulanan dari wajib pajak. Apabila belum terjadi transaksi, wajib pajak yang bersangkutan tidak terutang PPh final. Dengan begitu, tidak ada pajak yang perlu disetor.

"Karena tidak ada omzet maka tidak terutang PPh final," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui kanal media sosialnya, @kring_pajak, dikutip Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Penjelasan otoritas di atas menjawab pertanyaan seorang netizen melalui Twitter. Sebuah akun melempar pertanyaan menyangkut kewajiban pajak yang perlu dijalankan sebuah wajib pajak badan yang baru terdaftar selama 2 bulan.

"Selama 2 bulan tersebut belum ada omzet, apakah tidak setor PPh 0,5%? Soalnya masih nihil," tanya netizen tersebut.

Perlu dipahami kembali, PP 23/2018 mengatur bahwa wajib pajak yang dikenai PPh final 0,5% dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar mencakup wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persetukuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Namun, pengenaan skema PPh final UMKM ini ada jangka waktunya. Bagi wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun; bagi wajib pajak badan koperasi, CV, dan firma 4 tahun; serta bagi PT adalah 3 tahun.

Apabila omzet yang diterima wajib pajak sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka PPh final 0,5% tetap dikenakan sampai dengan akhir tahun pajak. Selanjutnya pada tahun pajak berikutnya, kewajiban pajak mengikuti tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh.

Kemudian perlu diingat juga, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur adanya omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak bagi wajib pajak yang menjalankan kewajiban perpajakan dengan PP 23/2018. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra