INSENTIF PAJAK

Belum Ada Sinyal Industri Hulu Migas Dapat Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 April 2018 | 16:09 WIB
Belum Ada Sinyal Industri Hulu Migas Dapat Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah belum memberikan tanda lampu hijau bagi industri hulu minyak dan gas (migas) untuk nikmati fasilitas tax holiday. Karakter bisnis yang berbeda menjadi pangkal persoalan pemberian fasilitas ini.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan pemerintah sejauh ini tidak akan memberikan insentif terbaru dengan skema tax holiday untuk industri hulu migas. Pasalnya, segmen bisnis ini sudah mendapat insentif tersendiri.

"Pembebasan biaya eksplorasi dan PBB yang kalau ditotal bisa lebih besar dari tax holiday. Jadi, tidak boleh dong dapat insentif atau fasilitas dua kali," katanya, Selasa (17/4).

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Menurut Iskandar, kegiatan eksplorasi dan produksi migas sudah dapat insentif yang lebih menarik dengan peraturan berbeda, seperti kontrak bagi hasil atau branch profit tax. Namun, lain halnya dengan proses pengiliangan yang masih terbuka mendapat insentif tax holiday.

Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan pemberian insentif tax holiday pada industri hulu migas dapat berimplikasi positif untuk perekonomian. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong pemerintah memasukkan segmen bisnis ini dalam daftar penerima manfaat.

"Proyek sekaliber itu jalan banyak, pabrikasi hidup lagi, putaran ekonomi tinggi, perputaran pajak tinggi. Estimasi kami tak rugi beri tax holiday di hulu," katanya, Selasa (17/4).

Baca Juga:
PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya