KOTA SURABAYA

Belum Ada Kesepakatan Soal Perubahan Skema Tarif PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Maret 2021 | 16:16 WIB
Belum Ada Kesepakatan Soal Perubahan Skema Tarif PBB

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya dan DPRD belum mencapai titik temu terkait dengan pembahasan Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan Perkotaan (PBB-P2).

Ketua Pansus Raperda PBB Hamka Mudjiadi mengatakan belum ada kesepakatan tentang mulai diberlakukannya sistem baru dalam pungutan dalam revisi Perda PBB-P2 Kota Surabaya. DPRD, sambungnya, meminta pemkot mengubah skema tarif PBB-P2.

"Jadi, tidak ada usulan skema tarif baru dari pemkot," katanya, dikutip pada Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hamka menyebut Pemkot Surabaya tidak menginginkan perubahan skema tarif PBB-P2 yang dibagi dalam dua sistem, yaitu nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar dan NJOP di bawah Rp1 miliar.

Selain itu, pembahasan alot terjadi mengenai tata cara penyesuaian NJOP. Menurutnya, DPRD meminta pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menyesuaikan NJOP PBB-P2. Hamka menyatakan nilai objek pajak tidak berlaku sama di semua wilayah Surabaya.

Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Dispenda Anang Kurniawan mengatakan usulan perubahan skema dengan menurunkan tarif perlu dikaji dengan cermat. Pasalnya, selama ini penerimaan PBB-P2 menjadi andalan pemkot menopang pendapatan asli daerah (PAD) terutama di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Anang memaparkan kesepakatan dengan DPRD dalam pembahasan Raperda PBB adalah memberikan diskon PBB-P2 untuk veteran. Pemkot, sambungnya, wajib mencari sumber penerimaan baru untuk menambal berkurangnya setoran PBB-P2.

"Pemkot belum menemukan solusi jika ada penurunan tarif PBB bagi masyarakat umum. Akibatnya akan berdampak pada belanja daerah kalau semua akan diturunkan," imbuhnya, seperti dilansir radarsurabaya.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN