KOTA SURABAYA

Belum Ada Kesepakatan Soal Perubahan Skema Tarif PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Maret 2021 | 16:16 WIB
Belum Ada Kesepakatan Soal Perubahan Skema Tarif PBB

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya dan DPRD belum mencapai titik temu terkait dengan pembahasan Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan Perkotaan (PBB-P2).

Ketua Pansus Raperda PBB Hamka Mudjiadi mengatakan belum ada kesepakatan tentang mulai diberlakukannya sistem baru dalam pungutan dalam revisi Perda PBB-P2 Kota Surabaya. DPRD, sambungnya, meminta pemkot mengubah skema tarif PBB-P2.

"Jadi, tidak ada usulan skema tarif baru dari pemkot," katanya, dikutip pada Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hamka menyebut Pemkot Surabaya tidak menginginkan perubahan skema tarif PBB-P2 yang dibagi dalam dua sistem, yaitu nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar dan NJOP di bawah Rp1 miliar.

Selain itu, pembahasan alot terjadi mengenai tata cara penyesuaian NJOP. Menurutnya, DPRD meminta pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menyesuaikan NJOP PBB-P2. Hamka menyatakan nilai objek pajak tidak berlaku sama di semua wilayah Surabaya.

Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Dispenda Anang Kurniawan mengatakan usulan perubahan skema dengan menurunkan tarif perlu dikaji dengan cermat. Pasalnya, selama ini penerimaan PBB-P2 menjadi andalan pemkot menopang pendapatan asli daerah (PAD) terutama di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Anang memaparkan kesepakatan dengan DPRD dalam pembahasan Raperda PBB adalah memberikan diskon PBB-P2 untuk veteran. Pemkot, sambungnya, wajib mencari sumber penerimaan baru untuk menambal berkurangnya setoran PBB-P2.

"Pemkot belum menemukan solusi jika ada penurunan tarif PBB bagi masyarakat umum. Akibatnya akan berdampak pada belanja daerah kalau semua akan diturunkan," imbuhnya, seperti dilansir radarsurabaya.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?