KOTA SURABAYA

Belum Ada Kesepakatan Soal Perubahan Skema Tarif PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Maret 2021 | 16:16 WIB
Belum Ada Kesepakatan Soal Perubahan Skema Tarif PBB

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya dan DPRD belum mencapai titik temu terkait dengan pembahasan Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan Perkotaan (PBB-P2).

Ketua Pansus Raperda PBB Hamka Mudjiadi mengatakan belum ada kesepakatan tentang mulai diberlakukannya sistem baru dalam pungutan dalam revisi Perda PBB-P2 Kota Surabaya. DPRD, sambungnya, meminta pemkot mengubah skema tarif PBB-P2.

"Jadi, tidak ada usulan skema tarif baru dari pemkot," katanya, dikutip pada Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Hamka menyebut Pemkot Surabaya tidak menginginkan perubahan skema tarif PBB-P2 yang dibagi dalam dua sistem, yaitu nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar dan NJOP di bawah Rp1 miliar.

Selain itu, pembahasan alot terjadi mengenai tata cara penyesuaian NJOP. Menurutnya, DPRD meminta pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menyesuaikan NJOP PBB-P2. Hamka menyatakan nilai objek pajak tidak berlaku sama di semua wilayah Surabaya.

Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Dispenda Anang Kurniawan mengatakan usulan perubahan skema dengan menurunkan tarif perlu dikaji dengan cermat. Pasalnya, selama ini penerimaan PBB-P2 menjadi andalan pemkot menopang pendapatan asli daerah (PAD) terutama di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Anang memaparkan kesepakatan dengan DPRD dalam pembahasan Raperda PBB adalah memberikan diskon PBB-P2 untuk veteran. Pemkot, sambungnya, wajib mencari sumber penerimaan baru untuk menambal berkurangnya setoran PBB-P2.

"Pemkot belum menemukan solusi jika ada penurunan tarif PBB bagi masyarakat umum. Akibatnya akan berdampak pada belanja daerah kalau semua akan diturunkan," imbuhnya, seperti dilansir radarsurabaya.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP