INDIA

Belum Ada Aturan Khusus, Negara Ini Tetap Tagih Pajak Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Desember 2017 | 11:18 WIB
Belum Ada Aturan Khusus, Negara Ini Tetap Tagih Pajak Bitcoin

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India resmi mengirim tagihan pajak bagi transaksi menggunakan mata uang virtual, Bitcoin. Hal ini merupakan kelanjutan dari operasi skala nasional yang dilakukan untuk mendata transaksi yang menggunakan Bitcoin seantero negeri.

Lembaga dengan nama resmi Income Tax Department (ITD) itu mengidentifikasi potensi pajak berkisar diangka US$7.500 atau Rp101 juta. Setidaknya ada 20 individu dan entitas yang terdata dalam operasi nasional pekan lalu dan mereka aktif dalam transaksi dan investasi menggunakan Bitcoin.

“Orang dan entitas yang tercatat di departemen saat ini sedang diselidiki dengan tuduhan penghindaran pajak. Surat pemberitahuan telah dikeluarkan dan mereka harus membayar pajak PPN atas investasi dan perdagangan Bitcoin,” kata seorang pejabat senior ITD, Senin (18/12).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Selanjutnya, otoritas pajak akan melakukan tindak lanjut bagi individu atau entitas yang mendapat surat tagihan pajak yang pertama ini. Langkah itu ialah mencari rincian laporan keuangan yang relevan dengan rekam jejak transaksi menggunakan Bitcoin dan kemudian menetapkan besaran pajak yang harus dibayar secara spesifik.

Seperti dilansir economictimes.indiatimes.com, surat tagihan pajak ini merupakan tindak lanjut dari survei yang dilakukan pekan lalu. Selanjutnya, dengan terkumpulnya data dari seluruh penjuru negeri maka akan dilakukan penyelidikan yang lebih terperinci ke depannya.

“Hingga kini Bitcoin atau mata uang virtual adalah ilegal dan belum ada aturan khusus terkait bitcoin di negara ini, departemen penerimaan pajak telah mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini,” tambahnya.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Seperti yang diketahui, operasi lintas lembaga dilakukan secara nasional untuk mendata transaksi menggunakan mata uang virtual. Operasi itu sendiri dilakukan dengan kunjungan mendadak ke lokasi di mana mata uang virtual banyak diperjualbelikan.

Hal ini merupakan jawaban atas euforia Bitcoin yang tengah melanda India. Bank sentral telah mengeluaran peringatan bagi pengguna, pemilik dan pedagang mata uang virtual terkait besarnya risiko yang ditanggung oleh mereka. Selain itu, penggunaan mata uang virtual ini tidak diakui dalam sistem keuangan India. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini