KEBIJAKAN PAJAK

Beli Rumah Perlu Bayar Pajak Apa Saja? Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:00 WIB
Beli Rumah Perlu Bayar Pajak Apa Saja? Begini Penjelasan DJP

Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi atau jual beli properti dikenai beberapa jenis pajak, baik yang dikelola oleh Ditjen Pajak (pajak pusat) atau pemerintah daerah (pajak daerah). Bagi Anda yang berencana membeli rumah, pahami pajak apa saja yang perlu ditanggung dalam transaksinya.

KPP Madya Dua Jakarta Barat menjabarkan setidaknya ada 5 jenis pajak yang dikenakan dalam transaksi jual beli properti. Apa saja pajak yang dikenakan saat membeli rumah?

"Pertama, PPh final Pasal 4 ayat (2) yang besaran tarifnya tergantung jenis transaksi. Pajak ini ditanggung oleh penjual," ujar KPP Madya Dua Jakarta Barat dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terhadap pengenaan PPh final Pasal 4 ayat (2) ini, tarif 0 dikenakan atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau kantor/instansi pemerintah. Kemudian, tarif 1% untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana dan tarif 2,5% untuk lainnya.

Jenis pajak yang kedua adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli. Besaran tarifnya sesuai dengan peraturan daerah (perda) karena BPHTB termasuk dalam pajak daerah.

Ketiga, PPN 11% yang dibebankan kepada pembeli apabila penjual sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun, pada jenis rumah tertentu, diberikan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 49/2022.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Keempat, ada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% apabila harga rumah lebih dari Rp20 miliar.

Kelima, PPh Pasal 22 apabila harga rumah lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi dan penjualnya adalah wajib pajak badan yang memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pembeli.

Ketentuan dan aturan perpajakan terbaru atas pembelian properti bisa disimak di sini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra