KEBIJAKAN PAJAK

Beli Rumah Perlu Bayar Pajak Apa Saja? Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:00 WIB
Beli Rumah Perlu Bayar Pajak Apa Saja? Begini Penjelasan DJP

Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi atau jual beli properti dikenai beberapa jenis pajak, baik yang dikelola oleh Ditjen Pajak (pajak pusat) atau pemerintah daerah (pajak daerah). Bagi Anda yang berencana membeli rumah, pahami pajak apa saja yang perlu ditanggung dalam transaksinya.

KPP Madya Dua Jakarta Barat menjabarkan setidaknya ada 5 jenis pajak yang dikenakan dalam transaksi jual beli properti. Apa saja pajak yang dikenakan saat membeli rumah?

"Pertama, PPh final Pasal 4 ayat (2) yang besaran tarifnya tergantung jenis transaksi. Pajak ini ditanggung oleh penjual," ujar KPP Madya Dua Jakarta Barat dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Terhadap pengenaan PPh final Pasal 4 ayat (2) ini, tarif 0 dikenakan atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau kantor/instansi pemerintah. Kemudian, tarif 1% untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana dan tarif 2,5% untuk lainnya.

Jenis pajak yang kedua adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli. Besaran tarifnya sesuai dengan peraturan daerah (perda) karena BPHTB termasuk dalam pajak daerah.

Ketiga, PPN 11% yang dibebankan kepada pembeli apabila penjual sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun, pada jenis rumah tertentu, diberikan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 49/2022.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Keempat, ada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% apabila harga rumah lebih dari Rp20 miliar.

Kelima, PPh Pasal 22 apabila harga rumah lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi dan penjualnya adalah wajib pajak badan yang memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pembeli.

Ketentuan dan aturan perpajakan terbaru atas pembelian properti bisa disimak di sini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini