KEBIJAKAN PAJAK

Beli Rumah Perlu Bayar Pajak Apa Saja? Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:00 WIB
Beli Rumah Perlu Bayar Pajak Apa Saja? Begini Penjelasan DJP

Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi atau jual beli properti dikenai beberapa jenis pajak, baik yang dikelola oleh Ditjen Pajak (pajak pusat) atau pemerintah daerah (pajak daerah). Bagi Anda yang berencana membeli rumah, pahami pajak apa saja yang perlu ditanggung dalam transaksinya.

KPP Madya Dua Jakarta Barat menjabarkan setidaknya ada 5 jenis pajak yang dikenakan dalam transaksi jual beli properti. Apa saja pajak yang dikenakan saat membeli rumah?

"Pertama, PPh final Pasal 4 ayat (2) yang besaran tarifnya tergantung jenis transaksi. Pajak ini ditanggung oleh penjual," ujar KPP Madya Dua Jakarta Barat dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Terhadap pengenaan PPh final Pasal 4 ayat (2) ini, tarif 0 dikenakan atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau kantor/instansi pemerintah. Kemudian, tarif 1% untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana dan tarif 2,5% untuk lainnya.

Jenis pajak yang kedua adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli. Besaran tarifnya sesuai dengan peraturan daerah (perda) karena BPHTB termasuk dalam pajak daerah.

Ketiga, PPN 11% yang dibebankan kepada pembeli apabila penjual sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun, pada jenis rumah tertentu, diberikan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 49/2022.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Keempat, ada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% apabila harga rumah lebih dari Rp20 miliar.

Kelima, PPh Pasal 22 apabila harga rumah lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi dan penjualnya adalah wajib pajak badan yang memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pembeli.

Ketentuan dan aturan perpajakan terbaru atas pembelian properti bisa disimak di sini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja