DDTC NEWSLETTER

Beleid Baru Tax Allowance & E-Commerce, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Desember 2019 | 17:07 WIB
Beleid Baru Tax Allowance & E-Commerce, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.02 No.010 Desember 2019 bertajuk ‘Tax Facilities For Certain Investments and New Provisions Related To Taxation Data, Excise, and E-Trade’.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia memperbarui regulasi yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang atau daerah tertentu (tax allowance).

Selain itu, pemerintah merevisi regulasi tentang organisasi dan tata kerja pusat pengolahan data dan dokumen perpajakan (PPDDP). Revisi tersebut dilakukan lantaran adanya perubahan pada tatanan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah juga merevisi aturan tentang pembebasan cukai untuk mendukung usaha di bidang bahan bakar nabati yang merupakan program nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, perombakan diperlukan guna mengakomodir kebutuhan barang kena cukai untuk keperluan ibadah,

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Tidak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan regulasi baru yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Beleid ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 66 Undang-Undang No. 7/2014 tentang Perdagangan.

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.010 Desember 2019 bertajuk ‘Tax Facilities For Certain Investments and New Provisions Related To Taxation Data, Excise, and E-Trade’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha atau Daerah Tertentu

Pemerintah Indonesia memperbarui regulasi yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang atau daerah tertentu. Pembaruan regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78/2019.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Berdasarkan beleid ini terdapat 183 bidang usaha yang kini dapat menikmati fasilitas pajak penghasilan. Jumlah bidang usaha tersebut terbagi atas 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu.

  • Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Pemerintah merevisi regulasi terkait dengan organisasi dan tata kerja pusat pengolahan data dan dokumen perpajakan (PPDDP). Revisi regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 176/PMK.01/2019.

Melalui beleid ini, pemerintah melakukan dua perubahan. Pertama, PPDDP menjadi unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. Kedua, Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak dengan tembusan kepada Direktur DIP.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%
  • Tata Cara Pembebasan Cukai

Pemerintah merevisi aturan tentang pembebasan cukai dan menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 172/PMK.04/2019. Melalui beleid ini pemerintah mengecualikan kewajiban penimbunan etil alkohol pada tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaan bagi pengusaha yang menghasilkan bahan bakar nabati.

Selain itu, pemerintah menghapus ketentuan kadar minimal atas etil alkohol untuk tujuan sosial yang mendapatkan pembebasan pajak. Pemerintah juga menambahkan pembebasan cukai atas minuman mengandung etil alkohol untuk keperluan peribadatan umum.

  • Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 80/2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik.

Berdasarkan beleid ini pada kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, setiap pelaku usaha yang melakukan PMSE wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja