DDTC NEWSLETTER

Beleid Baru Tax Allowance & E-Commerce, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Desember 2019 | 17:07 WIB
Beleid Baru Tax Allowance & E-Commerce, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.02 No.010 Desember 2019 bertajuk ‘Tax Facilities For Certain Investments and New Provisions Related To Taxation Data, Excise, and E-Trade’.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia memperbarui regulasi yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang atau daerah tertentu (tax allowance).

Selain itu, pemerintah merevisi regulasi tentang organisasi dan tata kerja pusat pengolahan data dan dokumen perpajakan (PPDDP). Revisi tersebut dilakukan lantaran adanya perubahan pada tatanan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah juga merevisi aturan tentang pembebasan cukai untuk mendukung usaha di bidang bahan bakar nabati yang merupakan program nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, perombakan diperlukan guna mengakomodir kebutuhan barang kena cukai untuk keperluan ibadah,

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Tidak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan regulasi baru yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Beleid ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 66 Undang-Undang No. 7/2014 tentang Perdagangan.

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.010 Desember 2019 bertajuk ‘Tax Facilities For Certain Investments and New Provisions Related To Taxation Data, Excise, and E-Trade’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha atau Daerah Tertentu

Pemerintah Indonesia memperbarui regulasi yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang atau daerah tertentu. Pembaruan regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78/2019.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Berdasarkan beleid ini terdapat 183 bidang usaha yang kini dapat menikmati fasilitas pajak penghasilan. Jumlah bidang usaha tersebut terbagi atas 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu.

  • Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Pemerintah merevisi regulasi terkait dengan organisasi dan tata kerja pusat pengolahan data dan dokumen perpajakan (PPDDP). Revisi regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 176/PMK.01/2019.

Melalui beleid ini, pemerintah melakukan dua perubahan. Pertama, PPDDP menjadi unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. Kedua, Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak dengan tembusan kepada Direktur DIP.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia
  • Tata Cara Pembebasan Cukai

Pemerintah merevisi aturan tentang pembebasan cukai dan menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 172/PMK.04/2019. Melalui beleid ini pemerintah mengecualikan kewajiban penimbunan etil alkohol pada tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaan bagi pengusaha yang menghasilkan bahan bakar nabati.

Selain itu, pemerintah menghapus ketentuan kadar minimal atas etil alkohol untuk tujuan sosial yang mendapatkan pembebasan pajak. Pemerintah juga menambahkan pembebasan cukai atas minuman mengandung etil alkohol untuk keperluan peribadatan umum.

  • Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 80/2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik.

Berdasarkan beleid ini pada kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, setiap pelaku usaha yang melakukan PMSE wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?