PER-08/2020

Beleid Baru Penegasan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 April 2020 | 18:29 WIB
Beleid Baru Penegasan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNEWS – Dirjen Pajak merilis beleid yang menegaskan penghitungan besarnya angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dengan tarif baru berlaku sejak masa pajak deadline penyampaian SPT tahunan PPh.

Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020. Beleid yang diteken pada 21 April 2020 ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak terkait dengan adanya penyesuaian tarif PPh wajib pajak badan sebagaimana diatur dalam Perpu 1/2020.

“Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 … berlaku sejak masa pajak batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019,” demikian kutipan Pasal 6 beleid tersebut.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Dengan demikian, untuk wajib pajak yang melakukan pembukuan berdasarkan tahun kalender, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif PPh badan 22% sudah mulai berlaku sejak masa pajak April 2020. Simak artikel 'Ini Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif 22% WP Umum'.

Adapun Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa wajib pajak badan, kecuali wajib pajak masuk bursa yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, dapat menghitung angsuran pajak PPh Pasal 25 dengan tarif 22%.

Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa untuk wajib pajak masuk bursa yang mendapatkan fasilitas, perhitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 menggunakan tarif 19%. Adapun tarif 22% dan 19% tersebut sesuai amanat dalam Perpu 1/2020.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Secara lebih terperinci, tarif 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021 untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Selanjutnya, tarif tersebut akan diturunkan kembali menjadi 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Sementara itu, wajib pajak yang mendapatkan fasilitas dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh dikenakan tarif 3% lebih rendah. Hal ini berarti tarif yang diperoleh wajib pajak golongan ini sebesar 19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta 17% untuk tahun pajak 2022.

Adapun wajib pajak yang berhak mendapatkan tarif 3% lebih rendah tersebut adalah yang memenuhi tiga kriteria, yaitu wajib pajak dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan pada bursa efek paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Dalam beleid ini ditegaskan penyesuaian tarif PPh badan memengaruhi besarnya angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak (PPh Pasal 25) sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun pajak.

Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan karena terjadi penyesuaian tarif PPh wajib pajak badan berlaku bagi wajib pajak umum dan wajib pajak yang memiliki kewajiban laporan keuangan berkala.

Wajib pajak yang memiliki kewajiban laporan keuangan berkala meliputi: bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 April 2020 | 15:09 WIB

Beleid ini memang dibutuhkan supaya ada kejelasan bagi WP👍

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses