PMK 128/2020

Beleid Baru! Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Kemenkeu Direvisi

Muhamad Wildan | Kamis, 24 September 2020 | 14:45 WIB
Beleid Baru! Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Kemenkeu Direvisi

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru mengenai pedoman penyusunan proses bisnis, pengambilan keputusan, dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan kementerian.

Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/2020 yang mengubah PMK No. 131/2015. Dalam PMK 128/2020, unit teknis pelaksana SOP saat ini diperbolehkan untuk turut menyusun SOP.

Dalam bagian pertimbangan, aturan baru diterbitkan untuk menampung dinamika kebutuhan organisasi Kementerian Keuangan serta sebagai upaya untuk menyederhanakan proses bisnis di lingkungan kementerian.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Penyusunan SOP pada masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan oleh ... unit teknis pelaksana SOP," bunyi Pasal 13 ayat 1 PMK No. 128/2020, dikutip Kamis (24/9/2020).

Pada ketentuan sebelumnya, SOP pada semua unit organisasi pada Kementerian Keuangan dikoordinasikan dan/atau disusun oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi bidang organisasi dan tata laksana dan/atau transformasi proses bisnis.

Meski begitu, SOP yang disusun oleh unit teknis pelaksana harus ditelaah dahulu oleh unit pembinaan organisasi, proses bisnis, standar prosedur, dan/atau tata laksana sebelum konsep SOP yang baru tersebut ditetapkan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Penyusunan SOP baik oleh unit pembinaan organisasi, proses bisnis, standar prosedur, dan/atau tata laksana ataupun oleh unit teknis pelaksana SOP harus disusun melalui pembinaan konsultasi dan bimbingan teknis dari Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Ketentuan mengenai konsultasi dan bimbingan teknis penyusunan SOP bersama Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan masih akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

PMK No. 128/2020 juga memerinci pelaksanaan monitoring dan evaluasi SOP dalam aspek administratif. Aspek administratif yang dimonitor antara lain dasar hukum SOP, tugas dan fungsi unit pelaksana SOP, kesesuaian SOP dengan proses bisnis, dan keabsahan penetapan SOP. Pada ketentuan sebelumnya, Kementerian Keuangan tidak mengevaluasi keabsahan SOP yang telah ditetapkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN