PMK 128/2020

Beleid Baru! Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Kemenkeu Direvisi

Muhamad Wildan | Kamis, 24 September 2020 | 14:45 WIB
Beleid Baru! Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Kemenkeu Direvisi

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru mengenai pedoman penyusunan proses bisnis, pengambilan keputusan, dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan kementerian.

Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/2020 yang mengubah PMK No. 131/2015. Dalam PMK 128/2020, unit teknis pelaksana SOP saat ini diperbolehkan untuk turut menyusun SOP.

Dalam bagian pertimbangan, aturan baru diterbitkan untuk menampung dinamika kebutuhan organisasi Kementerian Keuangan serta sebagai upaya untuk menyederhanakan proses bisnis di lingkungan kementerian.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Penyusunan SOP pada masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan oleh ... unit teknis pelaksana SOP," bunyi Pasal 13 ayat 1 PMK No. 128/2020, dikutip Kamis (24/9/2020).

Pada ketentuan sebelumnya, SOP pada semua unit organisasi pada Kementerian Keuangan dikoordinasikan dan/atau disusun oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi bidang organisasi dan tata laksana dan/atau transformasi proses bisnis.

Meski begitu, SOP yang disusun oleh unit teknis pelaksana harus ditelaah dahulu oleh unit pembinaan organisasi, proses bisnis, standar prosedur, dan/atau tata laksana sebelum konsep SOP yang baru tersebut ditetapkan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Penyusunan SOP baik oleh unit pembinaan organisasi, proses bisnis, standar prosedur, dan/atau tata laksana ataupun oleh unit teknis pelaksana SOP harus disusun melalui pembinaan konsultasi dan bimbingan teknis dari Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Ketentuan mengenai konsultasi dan bimbingan teknis penyusunan SOP bersama Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan masih akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

PMK No. 128/2020 juga memerinci pelaksanaan monitoring dan evaluasi SOP dalam aspek administratif. Aspek administratif yang dimonitor antara lain dasar hukum SOP, tugas dan fungsi unit pelaksana SOP, kesesuaian SOP dengan proses bisnis, dan keabsahan penetapan SOP. Pada ketentuan sebelumnya, Kementerian Keuangan tidak mengevaluasi keabsahan SOP yang telah ditetapkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?