PMK 148/2020

Beleid Baru! Kemenkeu Revisi PMK Soal Pembayaran Setoran Bea dan Cukai

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:09 WIB
Beleid Baru! Kemenkeu Revisi PMK Soal Pembayaran Setoran Bea dan Cukai

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) baru tentang pembayaran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai, sekaligus merevisi peraturan sebelumnya yaitu PMK No. 40/2016.

Kemenkeu menilai PMK No. 148/2020 diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan proses pembayaran dan penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik melalui penyesuaian jenis penerimaan negara.

Selain itu, dalam PMK tersebut, Kemenkeu juga menambahkan lembaga agen persepsi lainnya sebagai collection agent untuk pembayaran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

"[Untuk itu] perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan [PMK No. 40/2016]," bunyi bagian pertimbangan PMK No. 148/2020, Selasa (13/10/2020).

Pasal 2 PMK No. 148/2020, terdapat beberapa jenis penerimaan negara lainnya dari kegiatan impor, ekspor, dan barang kena cukai (BKC) yang mulai diatur dan tidak tertuang pada PMK sebelumnya.

Penerimaan negara yang dimaksud itu antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Ekspor hingga dana sawit serta penerimaan negara lainnya yang dipungut Ditjen Bea Cukai (DJBC) sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Pada pasal baru yakni Pasal 2A, terdapat 2 pihak yang dapat memungut penerimaan negara yakni DJBC sendiri atau wajib pungut. Pada Pasal 1 PMK No. 148/2020, wajib pungut didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk membantu melakukan pemungutan penerimaan negara baik perpajakan maupun nonperpajakan.

PMK No. 148/2020 juga menambahkan satu ayat baru yakni Pasal 8A. Pada pasal tersebut, pembayaran ataupun penyetoran penerimaan negara ditetapkan dapat dilakukan oleh wajib bayar atau wajib setor melalui lembaga persepsi lainnya.

Pembayaran melalui lembaga persepsi tersebut lantas akan diterbitkan nomor transaksi lembaga persepsi lainnya (NTL). Pembayaran penerimaan negara yang dilakukan wajib bayar melalui lembaga persepsi lainnya dianggap sebagai bukti pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar pada bukti penerimaan negara (BPN).

PMK No. 148/2020 telah diundangkan pada 8 Oktober 2020 dan dinyatakan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak PMK ini diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?