PMK 148/2020

Beleid Baru! Kemenkeu Revisi PMK Soal Pembayaran Setoran Bea dan Cukai

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:09 WIB
Beleid Baru! Kemenkeu Revisi PMK Soal Pembayaran Setoran Bea dan Cukai

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) baru tentang pembayaran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai, sekaligus merevisi peraturan sebelumnya yaitu PMK No. 40/2016.

Kemenkeu menilai PMK No. 148/2020 diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan proses pembayaran dan penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik melalui penyesuaian jenis penerimaan negara.

Selain itu, dalam PMK tersebut, Kemenkeu juga menambahkan lembaga agen persepsi lainnya sebagai collection agent untuk pembayaran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

"[Untuk itu] perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan [PMK No. 40/2016]," bunyi bagian pertimbangan PMK No. 148/2020, Selasa (13/10/2020).

Pasal 2 PMK No. 148/2020, terdapat beberapa jenis penerimaan negara lainnya dari kegiatan impor, ekspor, dan barang kena cukai (BKC) yang mulai diatur dan tidak tertuang pada PMK sebelumnya.

Penerimaan negara yang dimaksud itu antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Ekspor hingga dana sawit serta penerimaan negara lainnya yang dipungut Ditjen Bea Cukai (DJBC) sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Pada pasal baru yakni Pasal 2A, terdapat 2 pihak yang dapat memungut penerimaan negara yakni DJBC sendiri atau wajib pungut. Pada Pasal 1 PMK No. 148/2020, wajib pungut didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk membantu melakukan pemungutan penerimaan negara baik perpajakan maupun nonperpajakan.

PMK No. 148/2020 juga menambahkan satu ayat baru yakni Pasal 8A. Pada pasal tersebut, pembayaran ataupun penyetoran penerimaan negara ditetapkan dapat dilakukan oleh wajib bayar atau wajib setor melalui lembaga persepsi lainnya.

Pembayaran melalui lembaga persepsi tersebut lantas akan diterbitkan nomor transaksi lembaga persepsi lainnya (NTL). Pembayaran penerimaan negara yang dilakukan wajib bayar melalui lembaga persepsi lainnya dianggap sebagai bukti pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar pada bukti penerimaan negara (BPN).

PMK No. 148/2020 telah diundangkan pada 8 Oktober 2020 dan dinyatakan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak PMK ini diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB