BERITA PAJAK HARI INI

Belanja Perpajakan untuk Mendorong Investasi Masih Minim

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 02 Oktober 2018 | 09:08 WIB
Belanja Perpajakan untuk Mendorong Investasi Masih Minim

JAKARTA, DDTCNews - Kabar mengenai pemerintah yang mulai menghitung penggunaan belanja perpajakan (tax expenditure) untuk mengetahui efektivitas kebijakan insentif pajak mewarnai media nasional pagi ini, Selasa (2/10).

Hasilnya, tren belanja perpajakan meningkat sejak 2016. Namun belanja perpajakan untuk mendorong investasi dan perekonomian masih yang paling kecil.

Hal ini pun disoroti oleh pengamat pajak DDTC yang menilai laporan belanja perpajakan bisa menggambarkan upaya transparansi fiskal sekaligus evaluasi efektivitas kebiiakan fiskal.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kabar lainnya, Badan Pusat Statisik (BPS) yang melaporkan selama September 2018 terjadi deflasi 0,18% secara bulanan. BPS memprediksi deflasi tersebut tidak akan bisa bertahan lama.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Insenif Pajak ke Investasi Masih Minim:

Belanja perpajakan 2017 mencapai Rp154,7 triliun atau sekitar 1,41% dari produk domestik bruto (PDB). Namun, belanja perpajakan untuk mendorong investasi porsinya lebih kecil dibanding yang lain, yakni hanya Rp21,17 triliun atau 13,68% dari total dana pada 2017. Persentase itu lebih kecil dibanding 2016 yang mencapai 14,70% atau Rp21,11 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Penghitungan Belanja Perpajakan sebagai Bentuk Transpransi Fiskal:

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan porsi belanja perpajakan yang mencapai 1,14% terhadap PDB bisa menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat melalui subsidi pada sistem pajak. Namun, dari laporan yang ada, terlihat bahwa belanja perpajakan untuk mendorong investasi cenderung masih minim.

  • BPS: Deflasi Tidak akan Berlangsung Lama

Ini adalah kedua kali Indeks Harga Konsumen (IHK) menunjukkan deflasi yakni mulai Agustus dan September 2018. Hanya saja deflasi kali ini jauh di atas prediksi. Baik ekonom maupun BI sebelumnya memprediksi akan terjadi deflasi 0,06%. Lebih tingginya deflasi September disumbang oleh deflasi pada kelompok bahan makanan dan kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan masing-masing 1,62% dan 0,05%.

  • IMF: Pemerintah Perlu Berhati-hati dalam Menggunakan Instrumen Pajak

Kepala Divisi IMF untuk Indonesia Luis Breuer mengatakan langkah penundaan proyek infrastruktur dengan nilai impor tinggi akan membantu pemerintah dalam menekan defisit transaksi berjalan. Namun, pemerintah perlu berhati-hati dengan kebijakan pajak lain, seperti pengenaan pajak yang lebih tinggi untuk impor barang konsumen. Langkah-langkah tersebut perlu mendapat pertimbangan yang hati-hati karena dapat memunculkan situasi yang kontraproduktif jika negara-negara lain mengambil tindakan serupa. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci