KINERJA FISKAL

Belanja Perpajakan Terus Merangkak Naik, BKF: Ikuti Aktivitas Ekonomi

Dian Kurniati | Selasa, 11 Juni 2024 | 13:00 WIB
Belanja Perpajakan Terus Merangkak Naik, BKF: Ikuti Aktivitas Ekonomi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebut estimasi belanja perpajakan terus mengalami kenaikan sejalan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

Febrio mengatakan belanja perpajakan pada tahun ini diestimasi akan mencapai Rp352,8 triliun atau naik 9,1% dari tahun sebelumnya Rp323,5 triliun. Meski demikian, rasio belanja perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB diperkirakan tetap konstan.

"Untuk rasionya terhadap PDB ini relatif konstan sekitar 1,6% sampai 1,7%. Jadi ini memang insentif perpajakan belanja perpajakan yang mengikuti aktivitas ekonomi dari masyarakat," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Febrio mengatakan Kemenkeu rutin menyampaikan laporan belanja perpajakan setiap tahun. Sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada laporan tersebut kini juga turut disampaikan proyeksi belanja perpajakan untuk tahun-tahun berikutnya.

Dia menjelaskan belanja perpajakan akan selalu mengikuti aktivitas ekonomi masyarakat. Misalnya, belanja perpajakan PPN akan mengikuti aktivitas konsumsi masyarakat terhadap barang seperti sembako.

Hal ini terjadi karena sembako mendapat fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN. Belanja perpajakan untuk fasilitas ini sekitar Rp38 hingga Rp40 triliun dalam setahun.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kemudian untuk PPh, UMKM menjadi penerima manfaat terbesar karena pemerintah memberikan berbagai insentif untuk kelompok tersebut. Terlebih, UU HPP telah mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.

"Dapat kami sebutkan misalnya bahwa mayoritas dari belanja perpajakan ini dinikmati oleh UMKM dan rumah tangga," ujarnya.

Di sisi lain, Febrio memaparkan belanja perpajakan juga diarahkan untuk menarik investasi seperti melalui tax holiday dan tax allowance. Menurutnya, pemberian kedua fasilitas tersebut juga telah efektif mendatangkan investasi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta menghasilkan penerimaan perpajakan di masa depan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Dia mencontohkan sepanjang periode 2018 sampai 2022, nilai fasilitas tax holiday dan tax allowance sekitar Rp20 triliun dengan investasi yang diciptakan sekitar Rp370 triliun.

"Itu tentunya dengan return on investment tertentu menghasilkan profit dan juga menghasilkan penerimaan perpajakan yang juga lebih tinggi daripada nilai tax holiday dan tax allowance yang kita berikan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP