ARAB SAUDI

Belanja Perpajakan Dorong Arus Keuangan Terlarang, Ini Penjelasan T20

Muhamad Wildan | Senin, 14 September 2020 | 09:48 WIB
Belanja Perpajakan Dorong Arus Keuangan Terlarang, Ini Penjelasan T20

Think20 (T20). (foto: t20saudiarabia.org.sa)

RIYADH, DDTCNews—Think 20 (T20) mengusulkan negara-negara G20 untuk menghapus belanja perpajakan yang mendorong aliran dana ilegal lintas negara atau illicit financial flows (IFF).

Hal itu disampaikan oleh T20—lembaga yang dibentuk G20 untuk memberikan rekomendasi kebijakan berbasis riset kepada anggota G20—melalui laporannya berjudul ‘Trade Implications of Tax Expenditures’.

"IFF telah menggerus basis pajak negara miskin dan kapasitas negara dalam memobilisasi sumber daya. Perbedaan tarif pajak antarnegara dan belanja perpajakan adalah faktor utama yang menimbulkan IFF," kata T20, dikutip Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Negara-negara G20 direkomendasikan menghapus kebijakan belanja perpajakan yang mendorong IFF serta membangun infrastruktur statistik yang mampu mengungkap transfer mispricing dari perdagangan internasional yang difasilitasi oleh belanja pajak.

T20 menilai transaksi perdagangan internasional selama ini memfasilitasi IFF. Cara-cara yang digunakan di antaranya eksportir dan importir melaporkan nilai dan jumlah barang yang diperdagangkan lebih rendah dari nilai dan jumlah aslinya.

Negara yang menjadi korban dari praktik ini adalah negara-negara yang menggantungkan penerimaan pajaknya pada komoditas, baik komoditas tambang maupun pertanian dan perkebunan.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

"Penelitian terbaru menunjukkan insentif pajak, mulai dari perbedaan tarif pajak penghasilan badan hingga insentif pajak, telah menjadi insentif bagi pelaku perdagangan internasional untuk melakukan IFF," tulis T20.

IFF banyak difasilitasi oleh negara-negara trade hub melalui pembebasan pengenaan pajak dalam rangka impor, contohnya adalah kebijakan Swiss yang membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor komoditas emas.

Negara-negara yang kaya sumber daya alam juga berupaya menarik investasi melalui belanja pajak, baik berupa tax holiday atas PPh badan dan royalti hingga pengurangan beban pajak dalam rangka impor.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

"Kebijakan ini bisa jadi adalah desain kebijakan yang buruk yang berpotensi menggerus basis pajak domestik tanpa kompensasi yang jelas," sebut T20.

Meski kerja sama multilateral telah dilakukan untuk memitigasi praktik IFF, T20 menilai menjamurnya pemberian insentif pajak dan kurangnya transparansi malah membuat praktik IFF semakin marak.

Untuk itu, negara-negara G20 terutama berstatus trading hub memperbaiki sistem klasifikasi produk. Valuasi barang yang diperdagangkan harus diperbaiki sehingga pencatatan nilai barang yang diperdagangkan lebih sesuai dengan nilai yang sebenarnya.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Teknologi juga dinilai dapat berperan mendeteksi custom fraud dan tax fraud serta pola-pola perdagangan internasional yang mencurigakan.

"Melalui cara ini, praktik abusive transfer pricing yang selama ini menggerus beban pajak korporasi multinasional dapat diminimalisir," jelas T20. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global