ARAB SAUDI

Belanja Perpajakan Dorong Arus Keuangan Terlarang, Ini Penjelasan T20

Muhamad Wildan | Senin, 14 September 2020 | 09:48 WIB
Belanja Perpajakan Dorong Arus Keuangan Terlarang, Ini Penjelasan T20

Think20 (T20). (foto: t20saudiarabia.org.sa)

RIYADH, DDTCNews—Think 20 (T20) mengusulkan negara-negara G20 untuk menghapus belanja perpajakan yang mendorong aliran dana ilegal lintas negara atau illicit financial flows (IFF).

Hal itu disampaikan oleh T20—lembaga yang dibentuk G20 untuk memberikan rekomendasi kebijakan berbasis riset kepada anggota G20—melalui laporannya berjudul ‘Trade Implications of Tax Expenditures’.

"IFF telah menggerus basis pajak negara miskin dan kapasitas negara dalam memobilisasi sumber daya. Perbedaan tarif pajak antarnegara dan belanja perpajakan adalah faktor utama yang menimbulkan IFF," kata T20, dikutip Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Negara-negara G20 direkomendasikan menghapus kebijakan belanja perpajakan yang mendorong IFF serta membangun infrastruktur statistik yang mampu mengungkap transfer mispricing dari perdagangan internasional yang difasilitasi oleh belanja pajak.

T20 menilai transaksi perdagangan internasional selama ini memfasilitasi IFF. Cara-cara yang digunakan di antaranya eksportir dan importir melaporkan nilai dan jumlah barang yang diperdagangkan lebih rendah dari nilai dan jumlah aslinya.

Negara yang menjadi korban dari praktik ini adalah negara-negara yang menggantungkan penerimaan pajaknya pada komoditas, baik komoditas tambang maupun pertanian dan perkebunan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Penelitian terbaru menunjukkan insentif pajak, mulai dari perbedaan tarif pajak penghasilan badan hingga insentif pajak, telah menjadi insentif bagi pelaku perdagangan internasional untuk melakukan IFF," tulis T20.

IFF banyak difasilitasi oleh negara-negara trade hub melalui pembebasan pengenaan pajak dalam rangka impor, contohnya adalah kebijakan Swiss yang membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor komoditas emas.

Negara-negara yang kaya sumber daya alam juga berupaya menarik investasi melalui belanja pajak, baik berupa tax holiday atas PPh badan dan royalti hingga pengurangan beban pajak dalam rangka impor.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Kebijakan ini bisa jadi adalah desain kebijakan yang buruk yang berpotensi menggerus basis pajak domestik tanpa kompensasi yang jelas," sebut T20.

Meski kerja sama multilateral telah dilakukan untuk memitigasi praktik IFF, T20 menilai menjamurnya pemberian insentif pajak dan kurangnya transparansi malah membuat praktik IFF semakin marak.

Untuk itu, negara-negara G20 terutama berstatus trading hub memperbaiki sistem klasifikasi produk. Valuasi barang yang diperdagangkan harus diperbaiki sehingga pencatatan nilai barang yang diperdagangkan lebih sesuai dengan nilai yang sebenarnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Teknologi juga dinilai dapat berperan mendeteksi custom fraud dan tax fraud serta pola-pola perdagangan internasional yang mencurigakan.

"Melalui cara ini, praktik abusive transfer pricing yang selama ini menggerus beban pajak korporasi multinasional dapat diminimalisir," jelas T20. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?