ARAB SAUDI

Belanja Perpajakan Dorong Arus Keuangan Terlarang, Ini Penjelasan T20

Muhamad Wildan | Senin, 14 September 2020 | 09:48 WIB
Belanja Perpajakan Dorong Arus Keuangan Terlarang, Ini Penjelasan T20

Think20 (T20). (foto: t20saudiarabia.org.sa)

RIYADH, DDTCNews—Think 20 (T20) mengusulkan negara-negara G20 untuk menghapus belanja perpajakan yang mendorong aliran dana ilegal lintas negara atau illicit financial flows (IFF).

Hal itu disampaikan oleh T20—lembaga yang dibentuk G20 untuk memberikan rekomendasi kebijakan berbasis riset kepada anggota G20—melalui laporannya berjudul ‘Trade Implications of Tax Expenditures’.

"IFF telah menggerus basis pajak negara miskin dan kapasitas negara dalam memobilisasi sumber daya. Perbedaan tarif pajak antarnegara dan belanja perpajakan adalah faktor utama yang menimbulkan IFF," kata T20, dikutip Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Negara-negara G20 direkomendasikan menghapus kebijakan belanja perpajakan yang mendorong IFF serta membangun infrastruktur statistik yang mampu mengungkap transfer mispricing dari perdagangan internasional yang difasilitasi oleh belanja pajak.

T20 menilai transaksi perdagangan internasional selama ini memfasilitasi IFF. Cara-cara yang digunakan di antaranya eksportir dan importir melaporkan nilai dan jumlah barang yang diperdagangkan lebih rendah dari nilai dan jumlah aslinya.

Negara yang menjadi korban dari praktik ini adalah negara-negara yang menggantungkan penerimaan pajaknya pada komoditas, baik komoditas tambang maupun pertanian dan perkebunan.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Penelitian terbaru menunjukkan insentif pajak, mulai dari perbedaan tarif pajak penghasilan badan hingga insentif pajak, telah menjadi insentif bagi pelaku perdagangan internasional untuk melakukan IFF," tulis T20.

IFF banyak difasilitasi oleh negara-negara trade hub melalui pembebasan pengenaan pajak dalam rangka impor, contohnya adalah kebijakan Swiss yang membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor komoditas emas.

Negara-negara yang kaya sumber daya alam juga berupaya menarik investasi melalui belanja pajak, baik berupa tax holiday atas PPh badan dan royalti hingga pengurangan beban pajak dalam rangka impor.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

"Kebijakan ini bisa jadi adalah desain kebijakan yang buruk yang berpotensi menggerus basis pajak domestik tanpa kompensasi yang jelas," sebut T20.

Meski kerja sama multilateral telah dilakukan untuk memitigasi praktik IFF, T20 menilai menjamurnya pemberian insentif pajak dan kurangnya transparansi malah membuat praktik IFF semakin marak.

Untuk itu, negara-negara G20 terutama berstatus trading hub memperbaiki sistem klasifikasi produk. Valuasi barang yang diperdagangkan harus diperbaiki sehingga pencatatan nilai barang yang diperdagangkan lebih sesuai dengan nilai yang sebenarnya.

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Teknologi juga dinilai dapat berperan mendeteksi custom fraud dan tax fraud serta pola-pola perdagangan internasional yang mencurigakan.

"Melalui cara ini, praktik abusive transfer pricing yang selama ini menggerus beban pajak korporasi multinasional dapat diminimalisir," jelas T20. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN