INSENTIF FISKAL

Belanja Perpajakan Bisa Lebih Rendah Meski Banyak Insentif

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Maret 2021 | 15:45 WIB
Belanja Perpajakan Bisa Lebih Rendah Meski Banyak Insentif

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun sudah menggelontorkan berbagai insentif pajak selama masa pandemi Covid-19, belanja perpajakan (tax expenditure) diproyeksi bisa lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan tidak semua insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah pada 2020 dapat dikategorikan sebagai belanja perpajakan.

“Bicara insentif pajak, itu banyak dukungan kepada cash flow. Ini belum tentu jadi belanja perpajakan. Belanja perpajakan angkanya mungkin tidak sebesar perkiraan awal padahal insentif 2020 cukup beragam," ujar Oka dalam media visit secara virtual ke DDTCNews, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Insentif bisa dikategorikan sebagai belanja perpajakan bila memang menimbulkan net revenue forgone. Adapun insentif yang banyak diberikan pemerintah pada 2020 adalah insentif yang tidak menimbulkan revenue forgone.

Dia memberi contoh adanya pemberian insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. Insentif ini tidak menimbulkan revenue forgone karena nantinya wajib pajak tetap membayarkan PPh Pasal 29 setelah satu tahu pajak berakhir.

Selain faktor definisi, belanja perpajakan 2020 juga bisa jadi tidak setinggi 2019 akibat menurunnya aktivitas perekonomian. Oka menerangkan bila perekonomian mengalami penurunan, fasilitas pajak akan dimanfaatkan juga lebih sedikit.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Menurutnya, jika tidak ada basis pengenaan pajak karena perekonomian lesu, insentif juga cenderung tidak terlalu banyak dimanfaatkan.

“Saat ekonomi turun, omzet turun maka basis pemajakan juga turun sehingga kalau ada fasilitas yang diberikan, itu juga sebenarnya jadi tidak bisa diberikan karena basisnya tidak ada," ujar Oka.

Sebagai contoh, PPN dikenakan berdasarkan pada konsumsi masyarakat. Bila konsumsi mengalami penurunan maka basis pemajakan juga turun. Alhasil, pemanfaatan fasilitas pajak juga ikut mengalami penurunan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP