INSENTIF FISKAL

Belanja Perpajakan Bisa Lebih Rendah Meski Banyak Insentif

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Maret 2021 | 15:45 WIB
Belanja Perpajakan Bisa Lebih Rendah Meski Banyak Insentif

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun sudah menggelontorkan berbagai insentif pajak selama masa pandemi Covid-19, belanja perpajakan (tax expenditure) diproyeksi bisa lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan tidak semua insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah pada 2020 dapat dikategorikan sebagai belanja perpajakan.

“Bicara insentif pajak, itu banyak dukungan kepada cash flow. Ini belum tentu jadi belanja perpajakan. Belanja perpajakan angkanya mungkin tidak sebesar perkiraan awal padahal insentif 2020 cukup beragam," ujar Oka dalam media visit secara virtual ke DDTCNews, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Insentif bisa dikategorikan sebagai belanja perpajakan bila memang menimbulkan net revenue forgone. Adapun insentif yang banyak diberikan pemerintah pada 2020 adalah insentif yang tidak menimbulkan revenue forgone.

Dia memberi contoh adanya pemberian insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. Insentif ini tidak menimbulkan revenue forgone karena nantinya wajib pajak tetap membayarkan PPh Pasal 29 setelah satu tahu pajak berakhir.

Selain faktor definisi, belanja perpajakan 2020 juga bisa jadi tidak setinggi 2019 akibat menurunnya aktivitas perekonomian. Oka menerangkan bila perekonomian mengalami penurunan, fasilitas pajak akan dimanfaatkan juga lebih sedikit.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Menurutnya, jika tidak ada basis pengenaan pajak karena perekonomian lesu, insentif juga cenderung tidak terlalu banyak dimanfaatkan.

“Saat ekonomi turun, omzet turun maka basis pemajakan juga turun sehingga kalau ada fasilitas yang diberikan, itu juga sebenarnya jadi tidak bisa diberikan karena basisnya tidak ada," ujar Oka.

Sebagai contoh, PPN dikenakan berdasarkan pada konsumsi masyarakat. Bila konsumsi mengalami penurunan maka basis pemajakan juga turun. Alhasil, pemanfaatan fasilitas pajak juga ikut mengalami penurunan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja