BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Belanja Online Luar Negeri? Bisa Ajukan Keberatan Pemeriksaan Pabean

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2023 | 08:30 WIB
Belanja Online Luar Negeri? Bisa Ajukan Keberatan Pemeriksaan Pabean

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerima barang dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas barang kiriman oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (18/5/2023).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan masyarakat dapat mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permohonan, identitas, consignment note/airway bill (CN/AWB), surat penetapan, invoice, dan surat keterangan.

"Penerima barang dapat mengajukan keberatan terhadap pejabat Bea Cukai apabila hasil pemeriksaan pabean yang ditetapkan dirasa tidak sesuai seperti penetapan tarif pungutan atau penetapan sanksi administrasi berupa denda," ujarnya.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Hatta mengatakan mekanisme impor barang kiriman dilaksanakan berdasarkan PMK 199/2019. Terdapat beberapa mekanisme pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam prosedur impor barang kiriman.

Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai barang maksimal US$3. Pungutan bea masuk sebesar 7,5% baru akan dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai US$3 hingga US$1.500,00.

Sementara itu, barang kiriman yang bernilai di atas US$1.500 dikenakan tarif sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI). Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Selain bea masuk, barang kiriman juga dikenakan PDRI. Adapun PDRI dapat berupa PPN sebesar 11%, PPh untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari US$1.500 dan barang dengan ketentuan tertentu, serta PPnBM dengan tarif 10% hingga 200%.

Selain impor barang kiriman, ada pula ulasan mengenai penjelasan dari Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan komponen pajak dalam tiket konser Coldplay. Kemudian, ada pula bahasan tentang komitmen sejumlah negara untuk mengimplementasikan pajak minimum global.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pemeriksaan Fisik Barang Kiriman oleh Bea Cukai

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan DJBC memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pabean berupa pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen atas barang kiriman.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Dalam pelaksanaannya, barang kiriman akan dilakukan pemeriksaan fisik barang menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh pejabat bea cukai yang menangani barang kiriman.

Pemeriksaan oleh pejabat Bea Cukai dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian jumlah atau jenis barang dengan dokumen consignment note atau pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik. Pemeriksaan fisik juga harus disaksikan petugas penyelenggara pos. (DDTCNews)

Pajak di Tiket Konser Coldplay

Berdasarkan pada uraian syarat dan ketentuan umum yang disampaikan dalam laman https://coldplayinjakarta.com/, harga tiket tidak termasuk pajak (government tax) 15%, biaya layanan 5%, dan biaya lainnya. Terkait dengan pajak 15% tersebut, DJP memberikan penjelasan.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

“Pengenaan pajak 15% yang muncul di tiket konser Coldplay merupakan pajak barang dan jasa tertentu yang kewenangan pemungutannya berada di ranah pemerintah daerah,” tulis DJP dalam sebuah utas di Twitter. Simak ‘Beli Tiket Konser Coldplay, Ada Pajak 15%? Begini Kata DJP’. (DDTCNews)

Pajak Minimum Global

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) optimistis pajak minimum global dengan tarif 15% akan diterapkan secara global mulai tahun depan.

Hingga pertengahan 2023, OECD mencatat sudah ada lebih dari 40 yurisdiksi yang menyatakan komitmen untuk mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) guna menerapkan pajak minimum global ataupun pajak minimum domestik.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

"Ini artinya pajak minimum global telah menjadi kenyataan. Yurisdiksi-yurisdiksi lain diperkirakan akan mengadopsi Pilar 2 dalam waktu dekat," tulis OECD dalam laporannya berjudul 2023 Progress Report on Tax Co-operation for the 21st Century. (DDTCNews)

Insentif Pajak untuk Industri Farmasi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak para pengusaha pada sektor farmasi untuk memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan, termasuk supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

"Kita sudah memiliki superdeduction untuk R&D, di mana fasilitasnya adalah ketika Anda mengeluarkan Rp1 miliar, bisa kemudian dibebankan maksimal 3 kalinya sesuai dengan ketentuan khusus," ujar Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Wahyu.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Wahyu mengatakan fasilitas supertax deduction diberikan untuk meningkatkan kegiatan litbang oleh dunia usaha. Fasilitas diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang sesuai dengan PMK 153/2020. (DDTCNews)

Penawaran Sukuk ST-010

Pemerintah tengah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Green Sukuk Ritel–Sukuk Tabungan (ST) seri ST-010.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan ST-010 menjadi salah satu instrumen pendanaan pemerintah untuk program penanganan dampak lingkungan. Di sisi lain, ST-010 termasuk investasi tanpa risiko dengan pajak penghasilan (PPh) lebih rendah ketimbang deposito.

"Instrumen kita imbalannya 6,25% dan 6,4%, yang pajaknya cuma 10%," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov