KOTA TANJUNGPINANG

Belanja APBD 2017 Dikurangi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Juli 2016 | 14:37 WIB
Belanja APBD 2017 Dikurangi

SENGGARANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang memprediksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2017 akan menyusut. Dari target Rp900 miliar, realisasinya diperkirakan akan berada di bawah standar yang telah ditetapkan.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan berkurangnya besaran APBD 2017 merupakan imbas defisit anggaran selama 2 tahun terakhir. Selain itu. juga diperburuk dengan ketidakjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak non migas yang seharusnya dibayarkan oleh Pemprov Kepri.

“Berapa persentase jumlah pengurangannya akan tergantung bagaimana kebijakan pusat terkait DBH migas yang akan diberikan nantinya,” ujarnya di Tanjungpinang, pekan ini.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Di tempat terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanjungpinang Hamalis mengatakan pihaknya tidak berani menargetkan APBD lebih besar tahun depan mengingat kondisi keuangan negara saat ini.

“Agustus nanti kita akan dibahas APBD Perubahan 2016 dan juga APBD murni 2017. Untuk APBD 2017, kami terpaksa melakukan pemangkasan dan pending anggaran. Belanja yang di-pending nantinya akan dilanjutkan kembali jika DBH non migas dari Pemprov Kepri dibayarkan,” katanya.

Pada bagian lain, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, kegiatan yang ditunda pelaksanaannya bukan merupakan kegiatan pokok. Meskipun defisit, seperti dikutip batampos.co.id, realisasi APBD 2016 sampai Juli 2016 sudah mencapai 70% - 80%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru