PERPAJAKAN

Belajar Cukai dari Bapak Cukai Dunia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 14:56 WIB
Belajar Cukai dari Bapak Cukai Dunia

BERDASARKAN komparasi atas implementasi kebijakannya di berbagai negara, cukai yang merupakan pajak tidak langsung belum memiliki konsep serta definisi yang seragam dan jelas hingga saat ini. Padahal, cukai sendiri merupakan salah satu jenis pungutan tertua di seluruh dunia.

Buku berjudul ‘Theory and Practice of Excise Taxation: Smoking, Drinking, Gambling, Polluting, and Driving’ menjadi salah satu buku yang mengulas tentang cukai. Ciri khas dari cukai yang disusun oleh Sjibren Cnossen dalam buku yang diterbitkan oleh Oxford University Press pada 2005 ini sering disebut sebagai definisi cukai yang paling komprehensif.

Karakteristik tersebut meliputi cakupan kebijakannya yang bersifat selektif, tujuan kebijakannya yang bersifat diskriminatif, serta besarnya beban cukai ditentukan oleh pengukuran suatu unit yang bersifat kuantitatif.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Cnossen sendiri tampaknya ingin melanjutkan kiprahnya sebagai ‘Bapak Cukai Dunia’ melalui buku ini. Pasalnya, pada 1970-an, dia juga menulis dua buku lain yang membahas mengenai cukai sebagai jenis pajak selektif.

Buku itu adalah ‘Sales Tax and Excise Systems of the World’ dan ‘Excise Systems: A Global Study of the Selective Taxation of Goods and Services’. Tidak mengherankan, nama akademisi dari Maastricht University tersebut jarang sekali luput dari berbagai literatur yang membahas mengenai cukai dalam empat dekade terakhir.

Sebagai penulis sekaligus editor buku, Sjibren Cnossen tidak sendiri menjadi kontributor. Ada beberapa nama lain dari berbagai institusi ternama yang menyumbangkan karyanya. Beberapa di antaranya adalah Nils Axel Braathen dari OECD, Don Fullerton dari University of Texas, serta David Michael Newbery dari University of Cambridge.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Hal tersebut yang juga menjadi sisi kekurangan dari buku yang terdiri dari delapan bab dengan sembilan orang kontributor ini. Kekurangan itu terutama dari sisi gaya bahasa yang cenderung kurang selaras. Selain itu, beberapa tulisan juga masih belum banyak mengungkapkan gagasan yang cukup baru mengenai cukai selain dari yang ditulis oleh Cnossen sendiri sebagai penulis utama.

Namun, koleksi esai dalam buku ini dapat dikatakan telah mampu memberikan gambaran awal apabila para pembacanya yang ingin melakukan analisis lebih lanjut mengenai kebijakan cukai maupun pajak tidak langsung.

Selain bahasan Cnossen mengenai tinjauan aspek politik dan ekonomi kebijakan cukai, salah satu bahasan lain yang cukup ‘segar’ ialah mengenai pengenaan cukai atas pengelolaan sampah padat di tingkat kabupaten atau kota (municipal solid waste). Sebagai informasi, tidak seperti alkohol ataupun produk tembakau, sampah sendiri belum banyak diterapkan menjadi objek cukai di berbagai negara.

Baca Juga:
Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Don Fullerton membahas kebijakan ini mulai dari sisi teori hingga penghitungan beban cukai yang optimal atas sampah-sampah tersebut. Tak ketinggalan, dia juga menyampaikan pertimbangan dari sisi administrasi. Analisisnya dilakukan di tingkat negara bagian Amerika Serikat.

Selain sampah, ada pula sejumlah topik bahasan dari kontributor lainnya, yatu mengenai kebijakan cukai atas alkohol, produk tembakau, permainan judi, kemacetan, serta produk lain yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Buku ini sangat relevan bagi Anda yang ingin memperluas wawasan mengenai cukai, baik untuk akademisi, praktisi, maupun pembuat kebijakan. Tertarik mengulas cukai dari ahlinya? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Senin, 10 Februari 2025 | 11:44 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah