PERPAJAKAN

Belajar Cukai dari Bapak Cukai Dunia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 14:56 WIB
Belajar Cukai dari Bapak Cukai Dunia

BERDASARKAN komparasi atas implementasi kebijakannya di berbagai negara, cukai yang merupakan pajak tidak langsung belum memiliki konsep serta definisi yang seragam dan jelas hingga saat ini. Padahal, cukai sendiri merupakan salah satu jenis pungutan tertua di seluruh dunia.

Buku berjudul ‘Theory and Practice of Excise Taxation: Smoking, Drinking, Gambling, Polluting, and Driving’ menjadi salah satu buku yang mengulas tentang cukai. Ciri khas dari cukai yang disusun oleh Sjibren Cnossen dalam buku yang diterbitkan oleh Oxford University Press pada 2005 ini sering disebut sebagai definisi cukai yang paling komprehensif.

Karakteristik tersebut meliputi cakupan kebijakannya yang bersifat selektif, tujuan kebijakannya yang bersifat diskriminatif, serta besarnya beban cukai ditentukan oleh pengukuran suatu unit yang bersifat kuantitatif.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Cnossen sendiri tampaknya ingin melanjutkan kiprahnya sebagai ‘Bapak Cukai Dunia’ melalui buku ini. Pasalnya, pada 1970-an, dia juga menulis dua buku lain yang membahas mengenai cukai sebagai jenis pajak selektif.

Buku itu adalah ‘Sales Tax and Excise Systems of the World’ dan ‘Excise Systems: A Global Study of the Selective Taxation of Goods and Services’. Tidak mengherankan, nama akademisi dari Maastricht University tersebut jarang sekali luput dari berbagai literatur yang membahas mengenai cukai dalam empat dekade terakhir.

Sebagai penulis sekaligus editor buku, Sjibren Cnossen tidak sendiri menjadi kontributor. Ada beberapa nama lain dari berbagai institusi ternama yang menyumbangkan karyanya. Beberapa di antaranya adalah Nils Axel Braathen dari OECD, Don Fullerton dari University of Texas, serta David Michael Newbery dari University of Cambridge.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Hal tersebut yang juga menjadi sisi kekurangan dari buku yang terdiri dari delapan bab dengan sembilan orang kontributor ini. Kekurangan itu terutama dari sisi gaya bahasa yang cenderung kurang selaras. Selain itu, beberapa tulisan juga masih belum banyak mengungkapkan gagasan yang cukup baru mengenai cukai selain dari yang ditulis oleh Cnossen sendiri sebagai penulis utama.

Namun, koleksi esai dalam buku ini dapat dikatakan telah mampu memberikan gambaran awal apabila para pembacanya yang ingin melakukan analisis lebih lanjut mengenai kebijakan cukai maupun pajak tidak langsung.

Selain bahasan Cnossen mengenai tinjauan aspek politik dan ekonomi kebijakan cukai, salah satu bahasan lain yang cukup ‘segar’ ialah mengenai pengenaan cukai atas pengelolaan sampah padat di tingkat kabupaten atau kota (municipal solid waste). Sebagai informasi, tidak seperti alkohol ataupun produk tembakau, sampah sendiri belum banyak diterapkan menjadi objek cukai di berbagai negara.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Don Fullerton membahas kebijakan ini mulai dari sisi teori hingga penghitungan beban cukai yang optimal atas sampah-sampah tersebut. Tak ketinggalan, dia juga menyampaikan pertimbangan dari sisi administrasi. Analisisnya dilakukan di tingkat negara bagian Amerika Serikat.

Selain sampah, ada pula sejumlah topik bahasan dari kontributor lainnya, yatu mengenai kebijakan cukai atas alkohol, produk tembakau, permainan judi, kemacetan, serta produk lain yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Buku ini sangat relevan bagi Anda yang ingin memperluas wawasan mengenai cukai, baik untuk akademisi, praktisi, maupun pembuat kebijakan. Tertarik mengulas cukai dari ahlinya? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan