PERPAJAKAN

Belajar Cukai dari Bapak Cukai Dunia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 14:56 WIB
Belajar Cukai dari Bapak Cukai Dunia

BERDASARKAN komparasi atas implementasi kebijakannya di berbagai negara, cukai yang merupakan pajak tidak langsung belum memiliki konsep serta definisi yang seragam dan jelas hingga saat ini. Padahal, cukai sendiri merupakan salah satu jenis pungutan tertua di seluruh dunia.

Buku berjudul ‘Theory and Practice of Excise Taxation: Smoking, Drinking, Gambling, Polluting, and Driving’ menjadi salah satu buku yang mengulas tentang cukai. Ciri khas dari cukai yang disusun oleh Sjibren Cnossen dalam buku yang diterbitkan oleh Oxford University Press pada 2005 ini sering disebut sebagai definisi cukai yang paling komprehensif.

Karakteristik tersebut meliputi cakupan kebijakannya yang bersifat selektif, tujuan kebijakannya yang bersifat diskriminatif, serta besarnya beban cukai ditentukan oleh pengukuran suatu unit yang bersifat kuantitatif.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Cnossen sendiri tampaknya ingin melanjutkan kiprahnya sebagai ‘Bapak Cukai Dunia’ melalui buku ini. Pasalnya, pada 1970-an, dia juga menulis dua buku lain yang membahas mengenai cukai sebagai jenis pajak selektif.

Buku itu adalah ‘Sales Tax and Excise Systems of the World’ dan ‘Excise Systems: A Global Study of the Selective Taxation of Goods and Services’. Tidak mengherankan, nama akademisi dari Maastricht University tersebut jarang sekali luput dari berbagai literatur yang membahas mengenai cukai dalam empat dekade terakhir.

Sebagai penulis sekaligus editor buku, Sjibren Cnossen tidak sendiri menjadi kontributor. Ada beberapa nama lain dari berbagai institusi ternama yang menyumbangkan karyanya. Beberapa di antaranya adalah Nils Axel Braathen dari OECD, Don Fullerton dari University of Texas, serta David Michael Newbery dari University of Cambridge.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Hal tersebut yang juga menjadi sisi kekurangan dari buku yang terdiri dari delapan bab dengan sembilan orang kontributor ini. Kekurangan itu terutama dari sisi gaya bahasa yang cenderung kurang selaras. Selain itu, beberapa tulisan juga masih belum banyak mengungkapkan gagasan yang cukup baru mengenai cukai selain dari yang ditulis oleh Cnossen sendiri sebagai penulis utama.

Namun, koleksi esai dalam buku ini dapat dikatakan telah mampu memberikan gambaran awal apabila para pembacanya yang ingin melakukan analisis lebih lanjut mengenai kebijakan cukai maupun pajak tidak langsung.

Selain bahasan Cnossen mengenai tinjauan aspek politik dan ekonomi kebijakan cukai, salah satu bahasan lain yang cukup ‘segar’ ialah mengenai pengenaan cukai atas pengelolaan sampah padat di tingkat kabupaten atau kota (municipal solid waste). Sebagai informasi, tidak seperti alkohol ataupun produk tembakau, sampah sendiri belum banyak diterapkan menjadi objek cukai di berbagai negara.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Don Fullerton membahas kebijakan ini mulai dari sisi teori hingga penghitungan beban cukai yang optimal atas sampah-sampah tersebut. Tak ketinggalan, dia juga menyampaikan pertimbangan dari sisi administrasi. Analisisnya dilakukan di tingkat negara bagian Amerika Serikat.

Selain sampah, ada pula sejumlah topik bahasan dari kontributor lainnya, yatu mengenai kebijakan cukai atas alkohol, produk tembakau, permainan judi, kemacetan, serta produk lain yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Buku ini sangat relevan bagi Anda yang ingin memperluas wawasan mengenai cukai, baik untuk akademisi, praktisi, maupun pembuat kebijakan. Tertarik mengulas cukai dari ahlinya? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN