KOTA BEKASI

Bekasi akan Terapkan Prepaid Tax, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 September 2019 | 16:50 WIB
Bekasi akan Terapkan Prepaid Tax, Apa Itu?

BEKASI, DDTCNews—Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menerapkan sistem prepaid tax melalui aplikasi pajak online. Aplikasi tersebut diluncurkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya banyak target pendapatan dari pajak restoran, hiburan maupun hotel yang tidak sesuai dengan harapan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku rencana tersebut sudah dikonsultasikan dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, Rahmat ingin rencana tersebut dapat segera diterapkan agar seluruh transaksi dari wajib pajak tercatat dan tidak bermasalah.

“Seluruh transaksi nantinya langsung tercatat dan masuk ke dalam kas daerah secara real time,” ujarnya, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan rencana itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.55/2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Aturan tersebut menyatakan bahwa ‘pajak tidak bisa diborongkan’ yang berarti penyetoran pajak tidak dapat diakumulasikan.

Namun, landasan hukum guna menerapkan sistem tersebut belum rampung. Rahmat berujar dia dianjurkan mengeluarkan diskresi peraturan wali kota karena selama ini belum ada peraturan daerah yang mengatur penerapan prepaid tax.

Selain itu, Rahmat juga telah menginstruksikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi untuk segera menyusun draf regulasi. Rencananya aplikasi tersebut akan segera diluncurkan setelah landasan hukum selesai dibahas dan telah dilakukan percobaan penerapan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan aplikasi tersebut akan membantu pemerintah dalam memonitor PAD. Dia meyakini dengan aplikasi yang berbasis real time PAD Kota Bekasi dapat meningkat setiap tahun.

“Saat ini kita sedang tahap finishing, bentuknya aplikasi online yang terintegrasi langsung dengan sistem pemilik wajib pajak dan kontrol terbesarnya ada di konsumen. Jadi, kecil kemungkinan adanya kebocoran,” tutur Tri, Selasa (17/9/2019).

Lebih lanjut, Tri menjelaskan aplikasi yang disebut ‘klikrupiah' itu nantinya dapat diunduh oleh masyarakat melalui playstore atau Iostore. Aplikasi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengontrol pajak restoran, hotel maupun hiburan.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Hadirnya aplikasi ini, sambungnya, telah sejalan dengan keinginan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk memaksimalkan potensi pendapatan Kota Bekasi. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah kota agar Bekasi menjadi smart city yang terdepan dalam inovasi revolusioner.

“Inovasi ini yang pertama di Indonesia dan dihadirkan oleh anak Bekasi asli. Kita harus bangga dan mendorong agar menjadi produk unggulan di perpajakan Indonesia di masa mendatang. Tunggu tanggal main dari pajak online secara real time,” tutupnya, seperti dilansir reviewbekasi.com.

Adapun pada 2018 Pemerintah Kota Bekasi hanya memperoleh pendapatan sekitar Rp2 triliun dari target PAD sebesar Rp2,4 triliun. Sedangkan,pada 2019 Pemerintah Kota Bekasi meningkatkan target PAD menjadi Rp2,971 triliun. (MG-nor/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN