PERDAGANGAN KARBON

BEI Resmi Jadi Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Pesan Jokowi

Muhamad Wildan | Selasa, 26 September 2023 | 13:07 WIB
BEI Resmi Jadi Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Pesan Jokowi

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi ditunjuk sebagai penyelenggara bursa karbon. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap peluncuran bursa karbon dapat mendukung upaya pencapaian target nationally determined contribution (NDC).

Pada peluncuran bursa karbon pada hari ini, Jokowi berpesan kepada BEI selaku penyelenggara bursa karbon serta stakeholder terkait untuk, pertama, senantiasa menjadikan standar karbon internasional sebagai rujukan.

"Kedua, harus ada target, harus ada timeline, baik untuk pasar dalam negeri dan nantinya pasar luar negeri atau pasar internasional. Segera masuk ke sana. Ketiga, atur dan fasilitasi pasar karbon sukarela sesuai praktik di komunitas internasional," ujar Jokowi, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Dengan diluncurkannya bursa karbon pada hari ini, Jokowi optimis Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia. Visi ini perlu didukung dengan langkah konkret yang dilaksanakan bersama oleh seluruh stakeholder mulai dari pemerintah, swasta, hingga masyarakat.

Menurut Jokowi, Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang 60% dari pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam. Berkat keunggulan tersebut, ada sebanyak 1 gigaton CO2 potensi kredit karbon yang bisa ditangkap.

Bila dihitung, Jokowi mengeklaim potensi bursa karbon Indonesia bisa mencapai Rp3.000 triliun atau lebih. "Sebuah angka yang sangat besar, yang tentu ini akan menjadi sebuah kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sejalan dengan arah dunia yang sedang menuju kepada ekonomi hijau," ujar Jokowi.

Baca Juga:
OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Untuk diketahui, penyelenggaraan bursa karbon telah diamanatkan dalam UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan telah diperinci lewat Peraturan OJK (POJK) 14/2023.

"POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut," tulis OJK dalam keterangan resminya bulan lalu.

Sebelum diperdagangkan, unit karbon harus didaftarkan dahulu dalam sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa. Adapun penyelenggara bursa karbon harus memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar dan tidak berasal dari pinjaman.

Bila sudah ditunjuk sebagai penyelenggara bursa karbon, penyelenggara berwenang untuk menyusun peraturan. Peraturan oleh penyelenggara bursa karbon baru berlaku setelah disetujui OJK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Kamis, 21 November 2024 | 11:47 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

Rabu, 06 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

PMK Terbaru, Ada Aturan Soal SPT Tahunan dan SPT Masa Pajak Karbon

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?