PAJAK MIGAS

Begini Tujuan Pemerintah Godok Aturan Pajak Migas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 September 2017 | 15:09 WIB
Begini Tujuan Pemerintah Godok Aturan Pajak Migas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah membahas rumusan kebijakan perpajakan atas skema Production Sharing Contract (PSC) Gross Split. Hal ini untuk mendorong pengembangan industri hulu minyak bumi dan gas (Migas), memberikan kepastian bisnis investor dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan aturan tersebut rencananya akan dirangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) baru dengan mengadopsi sebagian kebijakan dari peraturan sebelumnya, khususnya terkait pemberian insentif pada eksplorasi maupun eksploitasi.

“Dalam peraturan baru itu rencananya kami ingin memberikan fasilitas perpajakan. Kami akan adopsi dari beberapa kebijakan dari peraturan sebelumnya karena ada peraturan yang cocok dengan gross split. Kalau industri sudah senang, kami harap bisnis mereka bisa berkelanjutan,” ujarnya di Hotel JW Mariott Jakarta, Selasa (26/9).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rencana perancangan peraturan baru itu pun atas arahan dari Presiden RI Joko Widodo yang ingin menghentikan penjualan Sumber Daya Alam (SDA) kepada investor asing. Ke depannya, SDA akan diolah dan dimanfaatkan untuk masyarakat dalam negeri.

Jokowi pun mengajak untuk mengubah paradigma mineral dan batubara (Minerba) sebagai komoditas, tapi menjadi Minerba yang mampu menciptakan nilai tambah sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian nasional lebih tinggi.

Kemudian, pemerintah pun ingin meratakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Indonesia untuk mengurangi kesenjangan yang masih terjadi. Kesejahteraan masyarakat pun menjadi tujuan pemerataan BBM satu harga tersebut.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Mardiasmo mengakui pemerintah telah mengelola SDA yang melimpah selama 72 tahun, tapi hingga saat ini kesejahteraan masyarakat belum merata. Menurutnya SDA harus dioptimalkan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

“Salah satu tujuan dari kebijakan BBM satu harga yaitu guna menyambungkan Indonesia di seluruh wilayah serta membangun dari pinggiran, sehingga betul-betul menciptakan kesejahteraan rakyat yang adil,” paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?