PAJAK MIGAS

Begini Tujuan Pemerintah Godok Aturan Pajak Migas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 September 2017 | 15:09 WIB
Begini Tujuan Pemerintah Godok Aturan Pajak Migas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah membahas rumusan kebijakan perpajakan atas skema Production Sharing Contract (PSC) Gross Split. Hal ini untuk mendorong pengembangan industri hulu minyak bumi dan gas (Migas), memberikan kepastian bisnis investor dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan aturan tersebut rencananya akan dirangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) baru dengan mengadopsi sebagian kebijakan dari peraturan sebelumnya, khususnya terkait pemberian insentif pada eksplorasi maupun eksploitasi.

“Dalam peraturan baru itu rencananya kami ingin memberikan fasilitas perpajakan. Kami akan adopsi dari beberapa kebijakan dari peraturan sebelumnya karena ada peraturan yang cocok dengan gross split. Kalau industri sudah senang, kami harap bisnis mereka bisa berkelanjutan,” ujarnya di Hotel JW Mariott Jakarta, Selasa (26/9).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rencana perancangan peraturan baru itu pun atas arahan dari Presiden RI Joko Widodo yang ingin menghentikan penjualan Sumber Daya Alam (SDA) kepada investor asing. Ke depannya, SDA akan diolah dan dimanfaatkan untuk masyarakat dalam negeri.

Jokowi pun mengajak untuk mengubah paradigma mineral dan batubara (Minerba) sebagai komoditas, tapi menjadi Minerba yang mampu menciptakan nilai tambah sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian nasional lebih tinggi.

Kemudian, pemerintah pun ingin meratakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Indonesia untuk mengurangi kesenjangan yang masih terjadi. Kesejahteraan masyarakat pun menjadi tujuan pemerataan BBM satu harga tersebut.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Mardiasmo mengakui pemerintah telah mengelola SDA yang melimpah selama 72 tahun, tapi hingga saat ini kesejahteraan masyarakat belum merata. Menurutnya SDA harus dioptimalkan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

“Salah satu tujuan dari kebijakan BBM satu harga yaitu guna menyambungkan Indonesia di seluruh wilayah serta membangun dari pinggiran, sehingga betul-betul menciptakan kesejahteraan rakyat yang adil,” paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat