JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Bank Sentral Filipina dalam penyediaan akses pasar dan keleluasaan beroperasi bagi perbankan di negara ASEAN maupun ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Kerja sama ini akan ditandai dengan penandatanganan Letter of Intent (LOI).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Sukarela Batunanggar menjelaskan penandatanganan LOI akan dilaksanakan pada Minggu 4 Juni 2017 di Jakarta. Menurutnya kerja sama dengan beberapa bank sentral negara-negara Asean didasari oleh beberapa prinsip yang penting bagi Indonesia, yaitu asas timbal balik dan pengurangan kesenjangan.
"Tujuan adalah meningkatkan kehadiran dan peran bank di ASEAN melalui pengurangan hambatan dalam akses pasar dan pengurangan hambatan cakupan operasional bank," ujarnya di Gedung OJK, Jumat (2/6).
Kerja sama ini merupakan kerja sama ABIF ketiga yang dilakukan oleh OJK. Sebelumnya, OJK telah menjalin kerja sama serupa dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia. Adanya ABIF merupakan implementasi dari Masyarakat Ekonomi ASEAN.
ABIF ini dilakukan dalam rangka mengawal Free Trade Agreement (FTA) yang sudah berjalan antar negara-negara Asean pada 2015. Dalam implementasinya ABIF dilakukan secara bilateral antar anggota ASEAN dengan cara menegosiasi Qualified Asean Bank (QAB) yang akan diterima dan dikirim oleh sebuah negara anggota Asean.
Dia menjelaskan LOI tersebut nantinya hanya akan berperasn sebagai kick-off saja. Maka ke depannya akan ada berbagai pembahasan lagi mengenai jenis kualifikasi berbagai bank yang bisa beroperasi penuh di kedua negara terkait.
Kerja sama dengan Filipina ini diharapkan dapat membuka jalan bagi ekspansi perbankan Indonesia ke Filipina. Saat ini sebenarnya sudah ada kantor cabang beberapa bank Indonesia di Filipina, hanya saja operasiona hanya sebatas untuk remitansi saja.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.