PROVINSI JAWA BARAT

Begini Tips Genjot Pajak di Masa Pandemi ala Ridwan Kamil

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Agustus 2020 | 07:01 WIB
Begini Tips Genjot Pajak di Masa Pandemi ala Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri) di Gedung Pakuan, Bandung, Minggu (9/8/2020). Wimboh berkunjung ke Bandung, Jawa Barat, untuk melakukan pertemuan dengan pelaku usaha dalam rangka mendapatkan informasi langsung mengenai kondisi ekonomi dan identifikasi percepatan akses stimulus ekonomi untuk menggerakan sektor riil di Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Humas OJK/pras)

BANDUNG, DDTCNews - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan program pemerintah untuk memudahkan pembayaran pajak menjadi kunci untuk meningkatkan penerimaan daerah meski di tengah pandemi Covid-19.

Ridwan mengungkapkan hal tersebut saat mendampingi Presiden Joko Widodo menyambangi Markas Kodam III/Siliwangi. Menurutnya, kinerja penerimaan pajak khususnya pajak kendaraan bermotor justru meningkat pada masa pandemi Covid-19.

"Yang menarik, setoran pajak kendaraan bermotor (PKB) malah naik, Pak," katanya dihadapan Jokowi, seperti dikutip Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Mantan Wali Kota Bandung itu menyebutkan faktor yang membuat penerimaan PKB di Jabar meningkat adalah semakin mudahnya masyarakat membayar pajak.

Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mempunyai banyak saluran yang bisa digunakan masyarakat untuk mempermudah cara menunaikan kewajiban pajak daerahnya.

Kemudahan membayar pajak tersebut antara lain dengan menggunakan aplikasi elektronik yang bisa digunakan melalui gawai warga. Aplikasi tersebut antara lain T Samsat dan Samsat J`bret. Dengan demikian masyarakat tidak perlu antre di kantor Samsat untuk membayar PKB.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ridwan menambahkan dengan adanya pandemi Covid-19, Pemprov Jabar memprediksi setoran pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor akan mengalami penurunan.

Namun, berkat kemudahan cara pembayaran dan kebijakan insentif pajak yang diberikan, Pemprov Jabar justru mampu meningkatkan penerimaan PKB. "Kesimpulannya kalau kita permudah, rakyat itu disiplin," terangnya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memutuskan memperpanjang kembali masa berlaku pemberian insentif pajak daerah hingga 23 Desember 2020. Dalam program Triple Untung Plus tersebut, Pemprov Jabar menyediakan 6 jenis insentif yang bisa dimanfaatkan.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Deretan insentif tersebut antara lain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

Selain itu, seperti dilansir prfmnews.pikiran-rakyat.com, pembebasan tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama, diskon pokok PKB, diskon tunggakan PKB tahun ke-5 dan diskon BBNKB I. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?