Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri) di Gedung Pakuan, Bandung, Minggu (9/8/2020). Wimboh berkunjung ke Bandung, Jawa Barat, untuk melakukan pertemuan dengan pelaku usaha dalam rangka mendapatkan informasi langsung mengenai kondisi ekonomi dan identifikasi percepatan akses stimulus ekonomi untuk menggerakan sektor riil di Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Humas OJK/pras)
BANDUNG, DDTCNews - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan program pemerintah untuk memudahkan pembayaran pajak menjadi kunci untuk meningkatkan penerimaan daerah meski di tengah pandemi Covid-19.
Ridwan mengungkapkan hal tersebut saat mendampingi Presiden Joko Widodo menyambangi Markas Kodam III/Siliwangi. Menurutnya, kinerja penerimaan pajak khususnya pajak kendaraan bermotor justru meningkat pada masa pandemi Covid-19.
"Yang menarik, setoran pajak kendaraan bermotor (PKB) malah naik, Pak," katanya dihadapan Jokowi, seperti dikutip Rabu (12/8/2020).
Mantan Wali Kota Bandung itu menyebutkan faktor yang membuat penerimaan PKB di Jabar meningkat adalah semakin mudahnya masyarakat membayar pajak.
Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mempunyai banyak saluran yang bisa digunakan masyarakat untuk mempermudah cara menunaikan kewajiban pajak daerahnya.
Kemudahan membayar pajak tersebut antara lain dengan menggunakan aplikasi elektronik yang bisa digunakan melalui gawai warga. Aplikasi tersebut antara lain T Samsat dan Samsat J`bret. Dengan demikian masyarakat tidak perlu antre di kantor Samsat untuk membayar PKB.
Ridwan menambahkan dengan adanya pandemi Covid-19, Pemprov Jabar memprediksi setoran pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor akan mengalami penurunan.
Namun, berkat kemudahan cara pembayaran dan kebijakan insentif pajak yang diberikan, Pemprov Jabar justru mampu meningkatkan penerimaan PKB. "Kesimpulannya kalau kita permudah, rakyat itu disiplin," terangnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memutuskan memperpanjang kembali masa berlaku pemberian insentif pajak daerah hingga 23 Desember 2020. Dalam program Triple Untung Plus tersebut, Pemprov Jabar menyediakan 6 jenis insentif yang bisa dimanfaatkan.
Deretan insentif tersebut antara lain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).
Selain itu, seperti dilansir prfmnews.pikiran-rakyat.com, pembebasan tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama, diskon pokok PKB, diskon tunggakan PKB tahun ke-5 dan diskon BBNKB I. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.